@misc{eprints66361, month = {Agustus}, title = {TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT TRADISIONAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT}, author = {1812011049 Juan Patrick Syavero}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/66361/}, abstract = {Kesehatan adalah Keadaan Sehat Jasmani, Rohani dan Jiwa serta keadaan sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif baik dalam keadaan sosial maupun ekonomi. Sejak dahulu setiap orang yang sedang sakit akan berusaha mencari obatnya, maupun cara pengobatannya. Penggunaan obat bertujuan untuk mendapatkan kesembuhan dari penyakit yang di derita. Dalam pengunaan obat harus sesuai ketentuan-ketentuan sebab bila salah, penggunaan obat dapat menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Pada sisi lainnya obat-obat bebas dapat diperjual belikan tanpa adanya resep dokter di apotek sehingga menjadi salah satu faktor adanya pihak-pihak yang memproduksi dan mengedarkan obat atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan bahkan palsu. Penelitian ini dilakukan dengan adanya data data lapangan yang di peroleh dengan turun langsung ke lapangan seperti menyaksikan persidangan serta diskusi dengan Jaksa Penuntut umum peredaran obat secara illegal di Indonesia dan penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana peredaran obat secara illegal dalam perkara pidana nomor 472/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk. Metode penelitian ini menggunakan jenis Penelitian Empiris dan sumber penelitian yaitu data primer dan data sekunder dengan teknik dan alat pengumpulan data yaitu dengan melakukan wawancara dan pencatatan data. Pada studi kasus nomor perkara 472/Pid.Sus/2022/PN.Tjk. Metode praktek kerja lapangan menggunakan waktu dan tempat pelaksanaan, metode pelaksanaan yaitu dengan praktik kerja, wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum mengenai tindak pidana peredaran obat secara illegal di Indonesa diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni tindak pidana memproduksi atau mengedarkan obat yang tidak sesuai dengan standar obat diatur dalam Pasal 196, tindak pidana memproduksi atau mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar diatur dalam Pasal 106, 197, tindak pidana memproduksi atau mengedarkan obat tanpa keahlian dan kewenangan diatur dalam Pasal 198, dan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan obat yang dilakukan oleh korporasi diatur dalam Pasal 201. Sedangkan Penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana peredaran obat secara ilegal dalam putusan perkara pidana No.472/Pid.Sus/2022/PN-Tjk sudah sesuai dengan norma hukum yang berlaku, semua unsur-unsur tindak pidana peredaran obat secara ilegal yang diatur dalam Pasal 197 UndangUndang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan semua terpenuhi. Kata Kunci: Putusan, Tindak Pidana dan Peredaran Obat Berbahaya} }