@misc{eprints66666, month = {Agustus}, title = {ANALISIS FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN LAMPUNG UTARA DALAM PEMBANGUNAN PENDIDIKAN}, author = { 1746041023 ANDRI EKA PRATAMA}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK }, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/66666/}, abstract = {Pembangunan pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar dengan tujuan memberikan pendidikan bagi warga negara untuk mengembangkan potensi diri. Dalam ruang lingkup pembangunan pendidikan harus adanya pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Legislatif Daerah. Pada pasal 41 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Utara terhadap Pembangunan Bidang Pendidikan, serta faktor kendala yang mempengaruhi kinerja pengawasan Komisi IV. Tipe penelitian yang digunakan deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian fungsi pengawasan yaitu, RPJMD Lampung Utara Tahun 2019-2024 sebagai standar pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, dan pelaksanaan pembangunan pendidikan di Lampung Utara berjalan sesuai tujuan yang telah disepakati bersama. Pembangunan pendidikan di Kabupaten Lampung Utara sedang direalisasikan. Pembangunan secara fisik sudah mencapai 30\% dalam tiga tahun yaitu 2018 hingga 2021. Serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pengajar meningkat, sehingga memperoleh berbagai penghargaan. Tindakan koreksi telah dilaksanakan guna menangani permasalahan yang ada dengan cepat dan tepat sehingga tidak meluas. Faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan pembangunan pendidikan yaitu terkait dengan keterbatasan anggaran, serta masih terdapat oknum yang menggunakan anggaran pembangunan dengan tidak seharusnya dipergunakan. Kata Kunci: Fungsi Pengawasan DPRD, Pembangunan Pendidikan.} }