%0 Generic %A DIANA AMALIA LISDAYANTI, 1816021015 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2022 %F eprints:66702 %I FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK %T PENGAWASAN BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PENEGAKAN KODE ETIK (Studi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Di Pesawaran) %U http://digilib.unila.ac.id/66702/ %X Aturan yang memuat tugas dan kewenangan Badan Kehormatan telah diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peraturan DPRD Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Diterangkan bahwa Badan Kehormatan DPRD mempunyai tugas ,meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD. Berdasarkan hal tersebut terdapat pelanggaran terkait kode etik yaitu kasus asusila dan kasus pemalsuan ijazah oleh anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.Maka tujuan pada penelitian ini adalah bagaimanakah pengawasan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran dalam penegakan kode etik. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan yaitu teori pengawasan yang dikemukakan oleh Robbins and Coulter dalam Satriadi (2016) dengan menggunakan indikator Menetapkan standar (Standards), Pengukuran (Measurement), Membandingkan (Compare), Melakukan tindakan (Action). Badan Kehormatan DPRD memiliki peranan penting sebagai pelaksanaan pengawasan,oleh karena itu untuk melihat pengawasam Badan Kehormatan dalam pengawasan terkait penegakan kode etik. Kata Kunci : Pengawasan ,Badan Kehormatan,Kode Etik