%0 Generic %A Agus Setiawan, 1712011322 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2022 %F eprints:66732 %I FAKULTAS HUKUM %T TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EFEKTIVITAS PERIODESASI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) %U http://digilib.unila.ac.id/66732/ %X Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga tinggi negara yang memiliki tugas membuat dan merumuskan undang-undang yang dibutuhkan oleh negara. Dalam Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rayat, dan Dewan Perwakilan Daerah, Pasal 76 ayat (4) masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Kekosongan hukum terhadap efektivitas pengaturan periodesasi anggota DPR perlu diteliti untuk mengetahui ada atau tidaknya pertentangan dengan asas kepastian hukum dan demokrasi. Untuk menemukan jawaban atas pertanyaan tersebut digunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif yang mengutamakan data sekunder. Hasil penelitian disimpulkan bahwa “efektivitas periodesasi anggota Dewan Perwailan Rakyat” sangat diperlukan untuk dilakukan pembatasan periodesasi terhadap anggota DPR sebagai bentuk dari nilai dan prinsip demokrasi serta kepastian hukum. Kata Kunci: Efektivitas, Pembatasan Periodesasi, dan Kepastian Hukum