%0 Generic %A Dolly Alfedo Manalu , 1712011081 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2022 %F eprints:66850 %I FAKULTAS HUKUM %T PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA KEAGENAN DALAM PENJUALAN TIKET KENDARAAN DAN PENUMPANG KAPAL ANTARA PT. ATOSIM LAMPUNG PELAYARAN DAN CV. TUNAS %U http://digilib.unila.ac.id/66850/ %X Perjanjian keagenan adalah perjanjian antara prinsipal dan agen di mana prinsipal memberikan amanat kepada agen untuk dan atas nama prinsipal menjualkan barang dan atau jasa yang dimiliki atau dikuasai oleh prinsipal. Prinsipal dalam perjanjian ini adalah PT. Atosim Lampung Pelayaran dan agennya adalah CV. Tunas yang dalam hal ini menjadi agen dalam penjualan tiket kapal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja sama keagenan dalam penjualan tiket kendaraan dan penumpang kapal antara PT. Atosim Lampung Pelayaran dan CV. Tunas? (2) Apa saja hambatan pada saat terjadinya proses pelaksanaan perjanjian? (3) Bagaimana upaya penyelesaian atas permasalahan yang timbul akibat dari faktor penghambat dalam pelaksanaan perjanjian? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif- empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologi hukum. Data dan sumber data menggunakan data premier dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum premier, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka. Metode pengolahan data dengan pemeriksaan data, rekontstruksi data, dan sistematis data. Analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan, yaitu: (1) Pelaksanaan perjanjian kerja sama keagenan dimulai dari proses perjanjian tersebut lahir dan pelaksanaan selama berjalannya perjanjian tersebut dalam memenuhi hak dan kewajiban masing- masing pihak. (2) Hambatan pada saat terjadinya proses pelaksanaan perjanjian ada 2 faktor penghambat, yaitu faktor penghambat dari keadaan memaksa (force majure) dan juga ada dari wanprestasi. (3) Upaya penyelesaian atas permasalahan yang timbul akibat faktor penghambat dapat dilakukan menggunakan mekanisme yang sudah tertulis di perjanjian, yaitu void, cancel,dan refund. Kata Kunci : Perjanjian, Pengangkutan, Keagenan