@misc{eprints66996, month = {Oktober}, title = {IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN (Studi Pada Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung)}, author = {1652011136 AGUS SIBLIE GUMANTARA}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2021}, url = {http://digilib.unila.ac.id/66996/}, abstract = {Pelaksanaan pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan bertujuan agar narapidana menjadi manusia seutuhnya sesuai dengan tujuan pembinaan berdasarkan pernyataan umum pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana implementasi prinsip-prinsip pemasyarakatan narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung? Apa faktor penghambat implementasi prinsip-prinsip pemasyarakatan perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Metro, Hakim pada Pengadilan Negeri Metro dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan.Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan: Pemberian prinsip-prinsip pembinaan pada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan perempuan telah terlaksana dengan 10 prinsip pembinaan dan di dukung dengan program yang ada. Faktor penghambat berjalannya prinsip-prinsip pembinaan narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan bersumber pada faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Saran dalam penelitian ini adalah : Penulis berharap LP Perempuan Klas II A lebih meningkatkan kualitas SDM bagi para petugas LP. Diharapkan pemerintah pusat memberikan perhatian khusus untuk memfasilitasi sarana prasarana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan khususnya Lembaga Pemasyarajatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, sebab meskipun narapidana wanita pernah melakukan kesalahan berupa kejahatan, mereka tetap generasi penerus yang harus tetap dibina dan diperhatikan pertumbuhannya Kata Kunci : Implementasi, Prinsip-Prinsip Pembinaan, Lapas Perempuan} }