%A 1842011026 Gadingrum Sekar Jayantri %T ANALISIS KEBIJAKAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE BERDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI BERNOMOR: SE/2/II/2021 %X Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penyelesaian tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektornik yang mengandung muatan pencemaran nama baik melalui restorative justice, telah memberlakukan Surat Edaran No: SE/2/II/2021tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah kebijakan penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik melalui pendekatan restorative justice berdasarkan Surat Edaran Kapolri Bernomor: SE/2/11/2021? Apakah penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik melalui pendekatan restorative justice dilihat dari sudut pandang kebijakan hukum pidana? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber penelitian terdiri atas Penyidik Direktorat Reserses Kriminal Khusus Polda Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: Kebijakan penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik melalui pendekatan restorative justice berdasarkan Surat Edaran Kapolri Bernomor: SE/2/11/2021 dilaksanakan oleh Kepolisian dengan menjadi mediator antara pihak pelaku dan korban dalam tindak pidana tersebut. Kepolisian memediasi para pihak yang menyepakati adanya perdamaian dengan adanya pemahaman bahwa penyelesaian perkara pidana tidak harus dengan pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana. Penggunaan pendekatan restorative justice juga sesuai dengan adanya kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Kepolisian, sehingga Kepolisian berwenang untuk menempuh upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan demi kepentingan para pihak dan masyarakat pada umumnya. Landasan yuridisnya adalah adanya peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum restorative justice. Landasan filosofisnya sesuai dengan falsafah hidup bangsa Indonesia yang mengutamakan kekeluargaan dan landasan sosiologisnya adalah adanya penyesuaian hukum dengan dinamika iii Gandaningrum Sekar Jayantri kehidupan sosial yang berkembang di masyarakat. Penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik melalui pendekatan restorative justice dilihat dari sudut pandang kebijakan hukum pidana merupakan kebijakan yang ditempuh Kepolisian dalam pembaharuan hukum yang mengacu pada nilai - nilai dan norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang memilih untuk menempuh jalan perdamaian dalam menyelesaian permasalahan hukum yang terjadi. Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini dipandang lebih efektif dalam penyelesaian perkara pidana dari pada melalui proses peradilan. Saran dari penelitian ini adalah Kepolisian agar dapat lebih memaksimalkan dalam mengklasifikasikan tindak pidana pencemaran nama baik yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Kepolisian dalam proses mediasi agar secara proporsional menempatkan diri sebagai pihak yang netral dan mejadi penengah antara kedua belah pihak. Kata Kunci: Kebijakan, Pencemaran Nama Baik, Restorative Justice %D 2022 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1842011026 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints67143