@misc{eprints67148, month = {Nopember}, title = { ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN EKSPEDISI MUATAN KAPAL LAUT (Studi Pada PT. Gerbang Sumatera) }, author = {mayashaffinaputri@gmail.com MAYA SHAFFINA PUTRI}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG }, publisher = {FAKULTAS HUKUM }, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/67148/}, abstract = { ABSTRAK ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN EKSPEDISI MUATAN KAPAL LAUT (Studi Pada PT. Gerbang Sumatera) Oleh MAYA SHAFFINA PUTRI Pada perjanjian pengangkutan barang yang menggunakan jasa ekspeditur dengan perjanjian ekspedisi, pengirim barang tidak bisa berhubungan langsung dengan pihak pengangkut. Terdapat hubungan hukum yang mengikat antara ekspeditur dengan pengirim yang menimbulkan hak dan kewajiban antara pengirim dengan ekspeditur yang telah disepakati. Pada proses kegiatannya, PT. Gerbang Sumatera selaku ekspeditur mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap pelayanan jasa mulai dari kepengurusan dokumen hingga pengangkutan barang melalui darat dari gudang pengirim menuju gudang perusahaan pengangkutan laut. Permasalahan dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak dan kewajiban antar pihak dan tanggung jawab perusahaan ekspedisi muatan kapal laut apabila terjadi kerusakan barang saat proses pengiriman. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris, dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, verifikasi data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum PT. Gerbang Sumatera selaku ekspeditur dengan PT. Catur Sentosa Adiprana selaku pengirim barang menimbulkan hak dan kewajiban yang mengikat harus dipenuhi. Dalam hal ini, pihak ekspeditur berkewajiban menjamin proses pengiriman barang tiba dengan baik hingga kepada pihak pengangkut dan pihak pengirim melakukan pembayaran kepada ekspeditur sesuai dengan perjanjian ekspedisi. Saat barang tiba di gudang pengangkut, pihak pengangkut wajib melakukan pengecekan terhadap kondisi barang yang akan diangkut dan menjamin pengangkutan barang melalui kapal laut tiba dengan baik kepada pihak penerima. Tanggung jawab PT. Gerbang Sumatera apabila terjadi kerusakan barang dalam pengiriman yaitu sesuai dengan perjanjian ii Maya Shaffina Putri pemberian kuasa, yaitu harus melaksanakan kewajibannya dengan melakukan ganti kerugian terhadap pihak pengirim berupa claim asuransi senilai harga barang yang mengalami kerusakan dan memberikan kompensasi atas keterlambatan pengiriman barang. Kata Kunci: Perusahaan Ekspedisi, Pengangkutan Laut, Tanggung Jawab. } }