%A GIAN FIRZATULLAH ALANDA %T TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN ISTERI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA %X Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu tindak kekerasan yang terjadi didalam suatu hubungan suami dan isteri ataupun keluarga. Tindak kekerasan dalam rumah tangga ini ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) di daerah setempat dan dibantu oleh kepolisian dan lainnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, permasalahan pada penelitian ini ialah bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan apakah faktor penghambat pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Jenis Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan hukum normatif. Data yang digunakan ialah data primer diperoleh dengan cara wawancara, dan data sekunder yang diperoleh dengan melalui studi kepustakaan seperti bukubuku literatur dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini ialah pemerintah dan pemerintah daerah memberikan upaya perlindungan kepada korban dari tindak kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan peraturan dasar hukum yang berlaku, untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah masih menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi didalam lingkup Lampung Tengah, dan yang menjadi faktor penghambat dari upaya penanganan korban tidak adanya peraturan khusus untuk memperkuat dasar hukum yang ada sehingga terdapat beberapa faktor penghambat seperti tidak maksimalnya perlindungan kepada korban, terdapatnya pungutan liar dan lainnya, saran pada penelitian ini ialah Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah membuat peraturan khusus yang dapat memperkuat dasar hukum yang berlaku, dan untuk seluruh masyarakat agar lebih tanggap dalam melihat kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga. Kata Kunci: Perlindungan, Isteri, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2022 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints67251