TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints67273 UR - http://digilib.unila.ac.id/67273/ A1 - Rizqiaranti Salsabila , 1652011186 Y1 - 2022/10/25/ N2 - Pengemban profesi kepolisian haruslah bersikap dan berperilaku sesuai kode etik yang mengikat mereka, khususnya dalam menggunakan senjata api. Penulis mengambil salah satu kasus kelalaian aparat kepolisian dalam menggunakan senjata api terjadi pada tahun 2019, yakni 2 (dua) anggota Polres Lampung Selatan, Brigpol Patiko Jayadi dan Bripka Duansyah. Permasalahan dalam penulisan ini adalah: (1) Bagaimanakah penyelesaian pidana dengan jalan mediasi terhadap anggota kepolisian yang melakukan kelalaian terhadap senjata api (2) Bagaimanakah konsep ideal mediasi dalam perkara tindak pidana yang melibatkan anggota kepolisian sebagai pelaku tindak pidana untuk mewujudkan Keadilan Restoratif Penelitian ini penulis menggunakan dua metode pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Narasumber terdiri dari Kepala Urusan Penegakan Hukum (Kaur Gakum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan penarikan simpulan dilakukan dengan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan: Penyelesaian pidana dalam kasus kelalaiaan aparat kepolisian dalam penggunaan senjata api sebenarnya dapat dilakukan dengan adanya perdamaian antara pelaku dan korban yang saling memaafkan. Walaupun begitu proses hukum tetap berjalan melalui sidang Komisi Etik dengan adanya sanksi disipilin/etik bagi aparat kepolisian yang bersalah tersebut sebagaimana dalam Perkapolri 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta jika ditemukan unsur pidana dapat dilimpahkan ke Bidang Ditreskrimum untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mediasi dalam perkara tindak pidana itu dapat menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif berdasarkan Perkapolri 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai dasar hukum dalam penyelesaian suatu tindak pidana. Aturan ini juga dapat diberlakukan bagi aparat kepolisian sendiri apabila terjerat kasus pidana seperti kelalaian penggunaan senjata api. Saran dalam penulisan ini adalah sebaiknya semua pihak terutama dari elemen aparat penegak hukum tidak antipati dan tidak tabu terhadap jalur mediasi dalam penyelesaian pidana. Kemudian, baik atasan dan/atau pihak lain yang juga bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap penggunaan senjata api di lingkungan instansi kepolisian, serta agar pihak kepolisian lebih terbuka dalam memberikan informasi mengenai penjatuhan hukuman bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran terutama kelalaian dan/atau penyalahgunaan senjata api. Kata Kunci: Kepolisian, Kelalaian Senjata Api, Mediasi Penal PB - FAKULTAS HUKUM TI - PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DENGAN MEDIASI PENAL TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN KELALAIAN TERHADAP SENJATA API AV - restricted ER -