%A 1922011027 Alfiandi Hartono %T KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP CALL DATA RECORD (CDR) SEBAGAI ALAT BUKTI ELEKTRONIK KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS DI POLRES LAMPUNG SELATAN) %X Kemajuan teknologi telah menyebabkan perkembangan berbagai warna pengungkapan kriminal oleh otoritas penegak hukum, termasuk penyadapan, penggunaan catatan data telepon, mil faks, cetakan komputer, dan ruang CD. Salah satunya dalam penelitian ini menganalisa penggunaan call data record (CDR) oleh penyidik dalam upaya mengungkap tindak pidana. Dalam penyidikan peradilan pidana oleh CDR, tenaga ahli sangat penting dengan memberikan informasi rekaman data/salinan data (data record) yang merupakan barang bukti elektronik, baik dilakukan menurut prosedur yang berlaku maupun tidak. Karena sudah dikalibrasi dan diprogramkan dan bersumber dari sistem jaringan komputer yang aman dan andal, hasil cetak barang bukti elektronik dijamin dapat diandalkan dan menjadi hukum untuk membuktikan kasus kejahatan dunia maya, diterima sebagai alat bukti dan dapat dianggap sebagai alat bukti asli dengan sendirinya. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana peran CDR sebagai alat bukti elektronik dalam tindak pidana? Metode penelitian dalam tulisan ini adalah normatif mengkaji lebih lanjut terkait pembuktian dalam Hukum Acara pidana dan legalitas CDR sebagai alat bukti yang mendukung pemeriksaan perkara pidana dalam pengadilan. Temuan yang dibahas oleh CDR mencatat aktivitas semua ponsel yang digunakan untuk kejahatan melalui jaringan GSM dan dapat dengan mudah dilacak oleh polisi. CDR sebagai alat bukti pada perkara tindak pidana, merupakan bagian proses pembuktian diawali dari penyidikan kepolisian hingga hakim yang memutuskan perkara. Kesimpulan dari surat ini adalah bahwa CDR adalah bagian dari telepon rekaman dokumen elektronik dengan mengandalkan hasil sistem komputer dengan keluaran program komputer, dengan intervensi fisik sebelum hasil, dan bukti Ya, dibatalkan jika ada adalah bukti lain. Kata Kunci: CDR, Alat Bukti Elektronik, Tindak Pidana %D 2022 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %L eprints67275