<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "OBJEKTIFITAS PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH PELAKU DISABILITAS\r\n"^^ . "Setiap difabel yang berhadapan dengan hukum baik sebagai korban maupun pelaku\r\nharus mendapatkan pendampingan. Karena keterangan para penyandang disabilitas\r\nharus tetap tersampaikan dengan baik dan jelas kepada para penegak hukum.\r\nKejahatan yang melibatkan penyandang disabilitas sebagai pelaku membutuhkan\r\nupaya ekstra baik dalam proses Penyidikan, Penuntutan maupun Pengadilan. Aparat\r\npenegak hukum harus mampu menegakan nilai kebenaran walaupun subyeknya\r\nmemiliki kekurangan. Fokus utama ketika membicarakan penyandang disabilitas\r\ndalam kaitannya dengan hukum, bukan pada aspek fisik maupun mental mereka.\r\nTerkait dengan lembaga peradilan, baik polisi, jaksa atau hakim, maka penyandang\r\ndisabilitas harus diperlakukan sebagai orang yang setara dengan manusia yang lain\r\ndan harus diupayakan sebisa mungkin agar hambatan interaksinya ditiadakan.\r\nPermasalahan penelitian ini adalah: Bagaimana mekanisme objektifitas penyidik\r\ndalam penanganan tindak pidana, dan bagaimana penanganan tindak pidana\r\npembunuhan oleh pelaku disabilitas oleh penyidik. Penelitian ini menggunakan\r\npendekatan normatif, yang membahas terkait studi kasus, objektifitas penerapan\r\nperaturan perundangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan\r\nmenginventarisir beberapa peraturan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,\r\ndan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta\r\nPeraturan Kapolri yang berkenaan dengan Manajemen Penyidikan.\r\nHasil penelitian dan pembahasan yang dapat dikonklusikan memaparkan bahwa:\r\nPertama, Memastikan bahwa penyandang disabilitas diakui sebagai pribadi yang\r\nutuh dan memiliki hak atas pengakuan di hadapan hukum dan memiliki kapasitas\r\nlegal; Melakukan langkah-langkah untuk menyediakan akses yang dibutuhkan oleh\r\npenyandang disabilitas dalam peradilan, Mengambil langkah yang efektif untuk\r\nmenjamin kesetaran hak penyandang disabilitas untuk memiliki dan mewarisi harta\r\nkepemilikan, melakukan perbuatan hukum perdata, dan menjamin harta tersebut\r\ntidak dirampas dengan sewenang-wenang. Kedua Penanganan sebagaimana yang\r\ndiupayakan selama perkara berlangsung dan diputus dengan Putusan Pengadilan\r\nNomor Nomor 317/Pid.B/2020/PN.Gns memperhatikan hal mendasar berinteraksi\r\ndengan penyandang disabilitas antara lain cara sapa dan bicara penyidik terhadap\r\npelaku, fokus terhadap tindakannya bukan berkenaan keterbatasan pelaku,\r\nMenyediakan fasilitas kemudahan pelakus disabilitas selama diselidik hingga\r\nproses peradilan, tidak mengintimidasi.\r\nSaran berdasarkan penelitian ini disampaikan untuk para aparat penegak hukum dan\r\ninstrument penyelenggara negara lain Meningkatkan koordinasi/belum adanya\r\nkerjasama antara satuan kerja Polri di daerah dengan Pemda, OPD,\r\njejaring/organisasi disabilitas guna melakukan pendampingan ataupun kerjasama\r\nterkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas pada saat berhadapan dengan\r\nhukum, Mengupayakan/mengalokasikan anggaran yang dialokasikan khusus\r\nterkait pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di Polri,\r\nmendorong pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam\r\nproses penyidikan serta mendorong agar Polri dapat membuat dan mengembangkan\r\nstandar pelayanan pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas sebagaimana\r\ndiatur dalam Pasal 9 Huruf f Undang-Undang 8 Tahun 2016 tentang Penyandang\r\nDisabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi\r\nyang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.\r\nKata Kunci : Disabilitas, Objektifitas, Tindak Pidana, Pembunuhan\r\n\r\n"^^ . "2022-11-03" . . . . . "UNIVERSITAS LAMPUNG"^^ . . . "FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG"^^ . . . . . . . . . "1922011082"^^ . "Muhammad Barly Ramadhany"^^ . "1922011082 Muhammad Barly Ramadhany"^^ . . . . . . "OBJEKTIFITAS PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH PELAKU DISABILITAS\r\n (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "OBJEKTIFITAS PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH PELAKU DISABILITAS\r\n (File PDF)"^^ . . . "OBJEKTIFITAS PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH PELAKU DISABILITAS\r\n (File PDF)"^^ . . . "TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "OBJEKTIFITAS PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH PELAKU DISABILITAS\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "OBJEKTIFITAS PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH PELAKU DISABILITAS\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "OBJEKTIFITAS PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH PELAKU DISABILITAS\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "OBJEKTIFITAS PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH PELAKU DISABILITAS\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "OBJEKTIFITAS PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH PELAKU DISABILITAS\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "OBJEKTIFITAS PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH PELAKU DISABILITAS\r\n (Other)"^^ . . . . . . "OBJEKTIFITAS PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH PELAKU DISABILITAS\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "OBJEKTIFITAS PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH PELAKU DISABILITAS\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "OBJEKTIFITAS PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH PELAKU DISABILITAS\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "OBJEKTIFITAS PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH PELAKU DISABILITAS\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "OBJEKTIFITAS PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH PELAKU DISABILITAS\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "OBJEKTIFITAS PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH PELAKU DISABILITAS\r\n (Other)"^^ . . . . . . "OBJEKTIFITAS PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH PELAKU DISABILITAS\r\n (Other)"^^ . . . . . . "OBJEKTIFITAS PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH PELAKU DISABILITAS\r\n (Other)"^^ . . . . . . "OBJEKTIFITAS PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA\r\nPEMBUNUHAN OLEH PELAKU DISABILITAS\r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #67276 \n\nOBJEKTIFITAS PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA \nPEMBUNUHAN OLEH PELAKU DISABILITAS \n\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .