TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints67297 UR - http://digilib.unila.ac.id/67297/ A1 - SINTIA, AYU Y1 - 2022/11/03/ N2 - Perdagangan manusia masif terjadi di Indonesia dengan total kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Indonesia meningkat drastis dari 2018 hingga 2020 yang naik sebanyak 51 kasus pada tahun 2019 dan 187 kasus pada tahun 2020, serta terdapat 678 korban pada tahun 2021. Isu ini terkait masalah migrasi dan HAM yang menjadi konsen IOM untuk menekan angka perdagangan orang di dunia. Penelitian ini berfokus pada bantuan luar negeri IOM kepada Pemerintah di Indonesia dalam mengatasi perdagangan manusia melalui pendekatan 3P, yaitu pencegahan, penuntutan, dan perlindungan. Instrumen analisis menggunakan teori bantuan luar negeri dan konsep human trafficking. Jenis penelitan ini adalah kualitatif menggunakan data sekunder. Teknis pengumpulan data menggunakan dokumentasi atau kepustakaan, sementara teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah IOM Indonesia telah menyokong langkah-langkah pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah perdagangan manusia melalui pendekatan 3P. Bantuan teknis IOM melalui pendekatan pencegahan berupa terlibat dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah, dan Rencana Aksi Nasional, membentuk Gugus Tugas TPPO dan membuat konten yang disebarluaskan melalui akun Instagram, Twitter, dan Facebook ?IOM Indonesia? termasuk podcast IOM?s Indonesia. Bantuan IOM dengan pendekatan penuntutan bersifat teknis dengan mengadakan program mentoring penindakan TPPO bagi aparat penegak hukum dan anggota gugus tugas TPPO di Jawa Timur, Riau, Banten, dan Sumba. Bantuan dengan pendekatan perlidungan berupa dukungan dana Victim Assistance Fund, mendukung layanan aplikasi Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), dan merevisi Prosedur Standar Operasional bagi Pelayanan Korban yang terintegrasi. Kata kunci: Pendekatan 3P IOM, Perdagangan Manusia, TPPO Indonesia PB - FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK TI - BANTUAN IOM KEPADA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGATASI PERDAGANGAN MANUSIA DI INDONESIA MELALUI PENDEKATAN 3 P (PENCEGAHAN, PENUNTUTAN, PERLINDUNGAN) TAHUN 2018-2022 AV - restricted ER -