@misc{eprints67305, month = {Nopember}, title = {PENGATURAN LIMBAH MEDIS COVID-19 SEBAGAI BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL}, author = {1812011256 Nalurita Budiarti}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/67305/}, abstract = {Pandemi Covid-19 menghasilkan berbagai macam jenis limbah yang memiliki beberapa karakter yaitu infeksius, patologis, ekotoksik dan mengandung zat kimia. Limbah tersebut merupakan kategori Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang apabila tidak diregulasi dan dikelola dengan baik akan menimbulkan bahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Berdasarkan permasalahan ini, peneliti akan membahas mengenai Pengaturan Limbah Medis Covid-19 Sebagai Limbah Beracun dan Berbahaya Menurut Hukum Internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif yang bersumber pada sumber-sumber Hukum Internasional dan pengumpulan data melalui studi kepustakaan yaitu mengumpulkan literaturliteratur, artikel-artikel, dan bahan bacaan lainnya yang berasal dari buku, jurnal dan internet yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan berdasarkan Basel Convention On The Control Of Transboundary Movements Of Hazardous Wastes And Their Disposal tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bahwa limbah medis Covid-19 merupakan kategori Bahan Berbahaya dan Beracun berdasarkan lampiran I yaitu kategori sampah yang akan dikendalikan aliran limbah, sampah yang memiliki konstituen dan lampiran III yaitu daftar karakteristik bahaya. Safe Management of Waste From Healthcare dari World Health Organization tentang pengelolaan limbah yang aman dari kegiatan perawatan kesehatan memiliki daftar kategori sampah yang dapat disebut Bahan Beracun dan Berbahaya, limbah Covid-19 masuk ke dalam kategori limbah benda tajam, limbah infeksius, limbah patologis, limbah ekotoksik, limbah farmasi, dan limbah kimia, sehingga limbah medis Covid-19 perlu mendapatkan penanganan yang tepat. Kata Kunci: Covid-19, Hukum Internasional, Limbah.} }