TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints67363 UR - http://digilib.unila.ac.id/67363/ A1 - Auliany, Nafisa Y1 - 2022/10/06/ N2 - Pelaksanaan pembayaran kendaraan secara kredit, dapat terjadi proses perpindahan hak milik dari debitur lama kepada pihak ketiga. Salah satu kasus pengalihan kredit kendaraan adalah kasus pengalihan kendaraan kredit di bawah tangan antara Jeni Pariyem dengan Woto. Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Jeni Pariyem selaku Penggugat yaitu untuk mendapatkan ganti kerugian atas tindakan para Tergugat. Penelitian ini membahas bagaimana kasus posisi dalam perkara,apa pertimbangan hakim dalam memberikan putusan telah sesuai dengan asas kepastian hukum dan bagaimana akibat hukum terhadap para pihak dalam putusan Pengadilan Nomor 210/Pdt.G/2020/PN.Tjk. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan tipe deskriptif. Tipe pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan studi kasus hukum (legal case study). Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekontruksi data, sistematisasi data, serta dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan pembahasan terjadi pengalihan kredit kendaraan secara di bawah tangan antara Penggugat dengan Woto. Penggugat merasa dirugikan karena tidak dapat memiliki Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atas mobil tersebut maka Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Majelis hakim memutus perkara dengan menyatakan bahwa para Tergugat telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, akan tetapi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Penggugat mengandung cacat formil dalam bentuk salah pihak yang ditarik sebagai Tergugat (gemis aanhoedarmigheid) dan perkara ini seharusnya diselesaikan melalui gugatan wanprestasi. Akibat hukum yang timbul adalah Majelis Hakim mengabulkan gugatan sebagian yaitu Penggugat mendapatkan BPKB atas mobil tersebut serta para Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, namun gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil, dengan demikian gugataniii tersebut diskualifikasi mengandung cacat formil akibat lebih lanjut yang dapat terjadi adalah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard). Kata Kunci : Pengalihan Kendaraan kredit , Perbuatan Melawan Hukum, Akibat Hukum PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 210/PDT.G/2020/PN.TJK TENTANG GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM AV - restricted ER -