TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints67453 UR - http://digilib.unila.ac.id/67453/ A1 - Lespiana Br Sitanggang, 1812011082 Y1 - 2022/10/11/ N2 - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda yang berlaku saat ini penyusunannya lebih berorientasi pada pelaku tindak pidana dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dianggap sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai serta semangat kebangsaan Indonesia, sehingga perlu dilakukan pembaharuan. Salah satu ide pembaharuan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) adalah permaafan hakim (rechterlijk pardon) yang diatur pada Bab III paragraf 2 Pasal 54 Ayat 2 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) 2019. Permasalahan yang akan dibahas ialah: Bagaimanakah kebijakan formulasi pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam perspektif pembaharuan hukum pidana menurut RUU KUHP?, serta apakah yang melatarbelakangi perlunya kebijakan formulasi pemafaan hakim (rechterlijk pardon) dalam konsep pembaharuan hukum pidana menurut RUU KUHP? Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan dan studi lapangan, serta analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Advokat Sopian Sitepu & Partners, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan penelitian ini menunjukan bahwa kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang berlaku saat ini belum mengatur mengenai konsepsi pemaafan hakim (rechterlijk pardon). Sehingga dilakukan pembaharuan hukum pidana yang salah satu ide pembaharuan ialah dengan adanya konsepsi pemaafan hakim (rechterlijk pardon) yang diatur pada Bab III paragraf 2 Pasal 54 Ayat 2 sudah mencerminkan adanya nilai-nilai Pancasila, karena pemaafan hakim (rechterlijk pardon) merupakan suatu putusan yang diberikan oleh hakim dengan mempertimbangan segi keadilan dan kemanusiaan. Adapun hal-hal yang melatarbelakangi lahirnya kebijakan formulasi permaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam konsep pembaharuan hukum pidana menurut RUU KUHP Indonesia antara lain yaitu secara historis, secara sosiologis, secara filosofis dan secara yuridis. Penulis menyarankan agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) segera disahkan. Mengingat bahwa kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku saat ini masih menggunakan asas pembalasan, sehingga pidana penjara dijadikan solusi utama untuk menanggulangi suatu kejahatan. Sedangkan populasi Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan sudah over kapasitas. Oleh karena itu perlu mencari alternatif pidana, salah satunya adalah konsepsi pemaafan hakim (rechterlijk pardon) yang lebih berkemanusian dan berkeadilan. Kata Kunci: Kebijakan, Permaafan Hakim, RUU-KUHP PB - Fakultas Hukum TI - ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI PERMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJK PARDON) DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA MENURUT RUU-KUHP AV - restricted ER -