%A 1612011021 Achmad Reza Alfaizi %T ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN OLEH ANAK YANG TERGABUNG DALAM GANGSTER (Studi di Wilayah Polrestro Depok) %X Kenakalan remaja (juvenile delinquency) adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa, kian marak kenakalan remaja di Kota Depok yang tidak jarang berujung menjadi tindak pidana atau kejahatan yang merugikan masyarakat banyak khususnya di Kota Depok. Usia remaja yang masih labil secara psikis menyebabkan mereka terbawa arus pergaulan negatif yaitu membentuk kelompok gangster. Sehubungan dengan maraknya kasus tersebut, menjadi alasan penulis untuk membahas mengenai faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan oleh anak yang tergabung dalam gangster serta upaya penanggulangan kejahatan oleh kepolisian yang dilakukan oleh gangster. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada Pihak Kepolisian, Anggota Gangster dan Dosen bagian hukum pidana Universitas Lampung, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan tentang faktor-faktor penyebab Terjadinya Kejahatan yang dilakukan oleh anak dibawah umur yang tergabung dalam gangster, terdapat dua faktor yang pertama adalah faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri pelaku terdiri dari faktor intelegentia, faktor usia, faktor jenis kelamin, dan faktor kedudukan anak dalam keluarga. Kedua, faktor eksternal yaitu faktor yang beraal dari dorongan yang datang dari luar diri pelaku, terdiri dari faktor keluarga, faktor pendidikan anak dan sekolah, faktor pergaulan anak, dan pengaruh media massa. Upaya Kepolisian dalam penanggulangan kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur yang tergabung dalam (gangster), ada tiga yaitu yang pertama tindakan preventif membentuk BIMAS (Bimbingan Masyarakat). Yang kedua tindakan represif pihak Kepolisian Resort Kota Depok membentuk Tim Khusus yang diberi nama Tim Jaguar, fungsinya untuk berpatroli menjaga keamanan serta ketertiban dan menindak setiap kejahatan yang dijumpai. Yang ketiga tindakan kuratif, dilakukan oleh aparatur eksekusi pidana, para pejabat lembaga pemasyarakatan atau pejabat dari BISPA (Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak) serta mengedepankan upaya diversi bagi anak berhadapan dengan hukum. Achmad Reza Alfaizi Adapun saran yang dapat diberikan antara lain, orangtua harus mampu memantau anak-anak mereka dengan baik. Kepolisian Resort Kota Depok, Pemerintah Kota Depok, dan seluruh lapisan masyarakat Kota Depok dapat bersinergi untuk menciptakan perbaikan dan pengembangan lingkungan ramah anak untuk menunjukkan bakat atau kreatifitasnya serta adanya upaya-upaya pemberdayaan yang baik bagi anak serta menindak tegas berbagai tindak pidana yang dilakukan oleh para anggota gangster. Kata Kunci : Anak, Gangster, Kejahatan, Kriminologis. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2021 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints67501