@misc{eprints67548, month = {Nopember}, title = {ANALISIS HUKUM PELAKSAAN PENGANGKATAN ANAK (MANGAIN) MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA DI DESA NARUMONDA V KECAMATAN SIANTAR NARUMONDA KABUPATEN TOBA SUMATRA UTARA}, author = {1812011202 Lanny Yoseva}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/67548/}, abstract = {Pengangkatan anak laki-laki merupakan fenomena sosial yang terjadi dalam masyarakat. Sebagian besar pasangan suami istri masyarakat adat Batak Toba melakukan pengangkatan anak (mangain) dikarenakan tidak memiliki anak lakilaki. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu proses pelaksanaan pengangkatan anak laki-laki dan akibat hukum dari pengangkatan anak laki-laki menurut hukum adat Batak Toba dalam masyarakat adat Batak Toba di Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Sumatra Utara. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan tipe penelitian deksriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data dan sistematisasi data yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa proses pengangkatan anak (mangain) menurut hukum adat Batak Toba di Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Sumatra Utara menunjukkan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam pelaksanaannya, yaitu tahap pertama orang tua angkat memberitahukan kepada Tokoh Adat mengenai ingin mengangkat anak laki-laki. Tahap kedua melaksanakan mufakat atau musyawarah bersama antara orang tua angkat, tokoh adat dan masyarakat adat setempat. Tahap ketiga acara puncak adat mangain, yang terdiri dari beberapa urutan acara. Adapun akibat hukum dari pengangkatan anak laki-laki (mangain) menurut hukum adat Batak Toba yaitu status anak angkat laki-laki dinyatakan sah memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung, hubungan anak angkat laki-laki dengan orang tua kandungnya terputus serta anak angkat laki-laki berhak atas harta warisan dari orang tua angkatnya. Kata Kunci: Hukum adat, Pengangkatan anak (mangain), Anak laki-laki, Batak Toba.ii} }