TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints67635 UR - http://digilib.unila.ac.id/67635/ A1 - M. Hafis Reformasi, 1712011111 Y1 - 2022/10/07/ N2 - Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengaturan tentang Persetujuan penghindaraan pajak berganda, penghindaran pajak, serta pergeseran laba (P3B). Pengaturan terhadap negara yang dengan sengaja tidak membayarkan pajak penghasilan atas transaksi elektronik (pajak digital). Aturan pajak internasional ini mengatur mengenai penghindaran pajak serta pergeseran laba yang termuat di dalam multilateral instrument on tax treaty tentang konvensi multilateral untuk menerapkan tindakan tindakan terkait dengan persetujuan penghindaran pajak berganda untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba. Indonesia sendiri sudah meratifikasi konvensi ini, dengan mengesahkan peraturan presiden nomor 77 tahun 2019. Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Undang-undang cipta kerja di bidang pajak penghasilan serta Peraturan Menteri kuangan nomor 18 / Pmk.03/2021 tentang peraturan pelaksaan undang-undang cipta kerja di bidang pajak penghasilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan (statute approach), menggunakan tiga bahan hukum yakni bahan hukum primer yaitu MLI (Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Related Measures To Prevent Base Erosion And Profit Shifting), bahan hukum sekunder Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-undang nomor 7 tahun 2021 serta Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2019 serta bahan hukum tersier yakni jurnal hukum internasional. Metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah studi kepustakaan, data yang diperoleh kemudian dianalisis dan disajikan dalam bentuk kalimat deskriptif. Pendekatan yuridis normatif merupakan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yang dilalui dengan proses pengumpulan dan penyajian data. Hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwa Multilateral instrument merupakan perjanjian internasional mengenai P3B, penghindaran pajak dan pergeseran laba yang sama kedudukannya dengan P3B (tax treaty) sehingga keduanya memiliki kedudukan yang setara. Multilateral instrument tidak menggantikan P3B yang lama namun memodifikasi pasal yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, namun apabila pasal-pasal P3B yang tidak diubah melalui multilateral instrument akan tetap berlaku. Saran penulis dalam penelitian ini kepada negara-negara anggota G20 perlunya meratifikasi aturan baru mengenai pajak internasional berupa multilateral Instrument karena terbentuknya multilateral instrument merupakan pengajuan dari negara G20 serta untuk mempertimbangkan kepastian hukum mengenai penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional yang dapat menggerus basis pemajakan negara-negara yang tergabung dalam G20. Kata Kunci: Multilateral Instrument, Penghindaran Pajak, Pergeseran Laba, P3B PB - FAKULTAS HUKUM TI - PENGATURAN MULTILATERAL CONVENTION TO IMPLEMENT TAX TREATY RELATED MEASURES TO PREVENT BASE EROSION AND PROFIT SHIFTING DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA AV - restricted ER -