@misc{eprints67702, month = {Desember}, title = {ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN PERKARA PERDATA NOMOR 167/PDT.G/2019/PN.TJk TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM}, author = {Rizqi Ayu Utami}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/67702/}, abstract = {Tanah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) merupakan bagian dari benda berwujud. Hukum benda memberikan suatu hak kebendaan dimana hak tersebut memberikan hak untuk menguasai secara langsung atas suatu benda kepada tiap orang yang dapat dipertahankan. Akan tetapi, dimasyarakat tidak jarang terjadi kasus sengketa atas tanah sehingga untuk menyelesaikan sengketa tersebut Penggugat melakukan gugatan Perdata di Pengadilan. Seperti pada perkara di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 167/Pdt.G/2019/PN.Tjk tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap hubungan hukum jual beli tanah yang mengakibatkan kerugian. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah posisi kasus diajukannya gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta akibat hukum dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada putusan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Tipe pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan masalah normatif terapan dengan tipe judicial case study. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekontruksi data dan sistematis data. Analisis data yang dipergunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data sekunder. Hasil penelitian dan pembahasan adalah dasar pertimbangan diajukannya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu hubungan hukum jual beli tanah yang ternyata tidak memiliki sertifikat tanah yang sah dimata hukum. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memutus perkara menghukum Rahmat Jaya (Tergugat I) telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan diharuskan mengganti kerugian. Akibat hukum yang timbul dari putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 167/Pdt.G/2019/PN.Tjk yaitu Tergugat I diwajibkan membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 205.000.000,00 ( Dua Ratus Lima Juta Rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.786.000,00 (Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah). Kata Kunci : Hubungan Hukum, Sertifikat Tanah, Perbuatan Melawan Hukum} }