%A 1612011233 Irvan Toby Dinata Saputra %T PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENATA DAN MEMBINA PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BANDAR LAMPUNG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 01 TAHUN 2018 %X ABSTRAK PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENATA DAN MEMBINA PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BANDAR LAMPUNG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 01 TAHUN 2018 Oleh IRVAN TOBY DINATA SAPUTRA Pedagang Kaki Lima yaitu pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangannya dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah yang bersifat sementara/tidak menetap. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah guna menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman serta pelindungan masyarakat. Satpol PP memiliki peran dalam menata dan membina PKL yang tidak patuh pada peraturan dan dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Permasalahan dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menata dan membina Pedagang Kaki Lima di Kota Bandar Lampung khususnya di Taman Kota Bundaran Lungsir? (2) Apa saja faktor penghambat Peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Menata dan Membina Pedagang Kaki Lima di Kota Bandar Lampung khususnya di Taman Kota Bundaran Lungsir? Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan empiris dengan data primer dan sekunder, diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa (1) Peran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung dalam menata dan membina Pedagang Kaki Lima adalah memberikan surat edaran resmi pada PKL liar, menegur secara langsung dan persuasif, PKL yang tidak taat digusur dan dialokasikan ke tempat yang semestinya. (2) Faktor penghambat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung dalam menata dan membina Pedagang Kaki Lima adalah kurangnya ketersediaan tempat, dan faktor SDM dimana PKL memiliki sifat tidak taat aturan. Kata Kunci: Peran, Pedagang Kaki Lima, Satuan Polisi Pamong Praja. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2022 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints67944