@misc{eprints68081, month = {Desember}, title = {PERAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN WAY KANAN DALAM PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAY KANAN NOMOR 1 TAHUN 2018}, author = {1612011265 M. Sacca Nezer}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/68081/}, abstract = {Kerusakan DAS dari waktu ke waktu terus meningkat, hal ini terjadi akibat adanya perubahan pola penggunaan lahan dari pertanian ke non-pertanian, berkurangnya areal hutan, semakin intensifnya pemanfaatan lahan dan kurangnya usaha konservasi tanah dan air, serta belum jelasnya arah pembangunan dalam mengatasi permasalahan sumberdaya air secara nasional. Pengelolaan daerah aliran sungai memiliki aturan hukum dari tingktan nasional, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai hingga Peraturan daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Permasalahan dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan Dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Kabupaten Way Kanan (2) Apa saja Faktor- faktor yang menjadi penghambat Dinas Kabupten Way Kanan dalam pengelolaan daerah aliran sungai di Kabupaten Way Kanan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris yaitu melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dengan menggunakan data sekunder dan teknik penelitian hukum kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan memiliki peran yang sangat besar dalam menangani pengelolaan daerah aliran sungai di Kabupaten Way Kanan. Rencana Aksi dan Rencana Strategis telah dibentuk secara berkala agar terciptanya daerah aliran sungai yang baik. Pada pelaksanaan pengelolaan daerah aliran sungai di Kabupaten Way Kanan diperlukan koordinasi dari berbagai pihak. (2) Pelaksanaanya mengalami hambatan ketika kurangnya pemahaman dari warga sekitar tentang pentingnya pengelolaan daerah aliran sungai. kurangnya keterpaduan dan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pengelolaan daerah aliran sungai serta lemahnya koordinasi antar berbagai pemangku kepentingan. Sehingga lemahnya koordansi yang dilaksanakan oleh para pelaksana dalam menjalankan pengelolaan daerah aliran sungai menjadi masalah yang harus diselesaikan bersama. } }