TY - THES ID - eprints68106 UR - http://digilib.unila.ac.id/68106/ A1 - REISA MALIDA, 2022011045 Y1 - 2022/12/15/ N2 - Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan mendeskripsikan kedudukan peraturan di luar hierarki peraturan perundang-undangan ditinjau dari perspektif Stufenbau Theory Hans Kelsen, serta menganalisis restrukturisasi hierarki melalui redefinisi jenis dan reposisi hierarki peraturan di luar hierarki peraturan perundang-undangan. Berdasarkan metode penelitian hukum yuridis normatif (normative legal reserch) dengan pendekatan pperundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach), didapatkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa: Pertama, berdasarkan perspektif Stufenbau Theory, kedudukan peraturan perundang-undangan di luar hierarki yang sudah diatur dalam UU 12/2011 berada pada hierarki Kelompok IV yaitu verordnung dan autonome satzung (aturan pelaksana dan aturan otonom). Kedua, berdasarkan redefinisi jenis dan reposisi hierarki diusulkan restrukturisasi terhadap peraturan di luar hierarki peraturan perundang-undangan dengan kedudukan sebagai berikut: (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (4) Peraturan Pemerintah; (5) Peraturan Presiden, Peraturan DPR, Peraturan DPD, Peraturan MK, Peraturan MA dan Peraturan BPK; (6) Peraturan Menteri, Peraturan Komisi Yudisial, Peraturan Bank Indonesia, (dan badan, lembaga, atau komisi setingkat lainnya yang dibentuk dengan Undang-Undang); (7) Peraturan Daerah Provinsi; (8) Peraturan Gubernur; (9) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; (10) Peraturan Bupati/Walikota, (11) Peraturan Kepala Desa. Kata Kunci : restrukturisasi, harmonisasi, steufenbau theory, hierarki peraturan perundang-undangan. PB - UNIVERSITAS LAMPUNG M1 - masters TI - RESTRUKTURISASI PERATURAN DI LUAR HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN PERSPEKTIF HIERARKHI STUFENBAU THEORY DI INDONESIA AV - restricted EP - 2022011045 ER -