%A Febianti Agnes Ruth %T AKIBAT HUKUM PRAKTIK NOMINEE SHAREHOLDERS DALAM PENANDATANGANAN PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM ANTARA DUNESTONE DEVELOPMENTS, S.A. DENGAN PT CAKRA MINERAL TBK %X Gugatan diajukan oleh Rami Sadek selaku nominee yang ditunjuk sebagai pemegang saham tunggal Dunestone Developments, S.A., untuk membatalkan perjanjian jual beli saham dengan PT Cakra Mineral Tbk., akibat penagihan Pajak Penghasilan Pribadi oleh Kantor Pajak atas transaksi jual beli saham tersebut. Gugatan tersebut yang diputus berbeda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan tersebut dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan tersebut dengan pertimbangan telah terjadi kekhilafan pada diri PT Cakra Mineral Tbk. dalam menilai subyek perjanjian. Berdasarkan perbedaan kedua putusan tersebut, penulis akan mengelaborasi akibat hukum dari praktik nominee shareholders yang dilakukan oleh Rami Sadek dengan Para Pemegang Saham Sebenarnya terhadap perjanjian jual beli saham dengan PT Cakra Mineral Tbk serta proses pembatalannya. Dalam penulisan ini, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersumber pada data sekunder berupa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, jurnal hukum serta buku kepustakaan yang berkaitan dengan perjanjian jual beli saham tersebut. Kemudian data tersebut dianalisa secara kualitatif dengan mengelaborasi putusan hakim tersebut dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, teori hukum, konsep hukumdan doktrin hukum. Dalam hasil penelitian, Penulis berpendapat bahwa Perjanjian Jual Beli Saham antara Dunestone Developments, S.A. dengan PT Cakra Mineral Tbk haruslah dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. Artinya Perjanjian Jual Beli Saham serta semua akibat hukum dari perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi yang dilakukan dengan cara mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan meminta Majelis Hakim menyatakan Perjanjian Jual Beli Saham tersebut batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. Kata kunci: Nominee, Perjanjian, Batal. %D 2022 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %L eprints68354