%0 Thesis %9 Masters %A Aulia , Ramadhan %B FAKULTAS HUKUM %D 2022 %F eprints:68581 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %T EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI TAHAP PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi di Kejaksaan Negeri Pringsewu) %U http://digilib.unila.ac.id/68581/ %X Penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum harus tetap mengutamakan prinsip-prinsip hak anak oleh karena itu perlu pendekatan keadilan restorative selalu di kedepankan. Keadilan restorative merupakan konsep penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan pembalasan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah efektivitas penyelesaian tindak pidana anak di tingkat penuntutan berdasarkan keadilan restorative yang dilaksanakan oleh KejaksaanNegeri Pringsewu, apa saja yang menjadi hambatan dalam penyelesaian tindak pidana anakdengan pendekatan keadilan restorative dalam tingkat penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu serta bagaimanakah model penyelesaian tindak pidana anak dengan pendekatan keadilan restorative yang efektif. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini secara yuridis normatif dan yuridis empiris, narasumber dalam penelitian adalah Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Jaksa Kejaksaan Negeri Pringsewu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penyelesaian tindak pidana anak di tingkat penuntutan berdasarkan keadilan restorative yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu sudah sesuai dengan peraturan yang ada, tetapi pada pelaksanaannya pendekatan keadilan restorative pada kasus tindak pidana anak masih jauh dari kata efektif. Hambatan dalam penyelesaian tindak pidana anak dengan pendekatan keadilan restorative dalam tingkat penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu adalah faktor penegak hukum, Faktor Masyarakat, Faktor Kebudayaan serta Faktor sarana atau fasilitas. Rencana penyelesaian tindak pidana anak dengan pendekatan keadilan restorative yang efektif adalah dengan melakukan upaya dialog Bersama keluarga korban di rumah korban atau lebih dikenal dengan familly group conferencing. Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut antara lain: (1) Menjadikan pendekatan keadilan restorative sebagai dasar penerapan hukum atau criminal justice system terutama pada peradilan anak. (2) Perlunya penguatan dalam struktur hukum. (3) Membentuk aturan khusus terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan d pendekatan keadilan restorative pada peradilan anak Kata Kunci: Efektivitas, Perkara Pidana, Anak, Restoratif