%A Susanti Restika %T PEMBERIAN MAHAR PADA PERKAWINAN ADAT LAMPUNG PESISIR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Di Desa Padang Ratu, Kecamatan. Wonosobo, Kabupaten. Tanggamus, Provinsi. Lampung) %X Perkawinan dalam Hukum Islam merupakan ikatan manusia dengan Allah untuk mentaati dan melakukan perintah Allah yang berupa ibadah perkawinan. Perkawinan dalam perspektif Hukum Islam di Indonesia terkait dengan pemberian mahar mensyaratkan adanya kesepakatan antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita. Adat perkawinan yang ada di Indonesia selalu selaras dengan Hukum Positif dan Hukum Islam. Penerapan praktik pemberian mahar yang terjadi di Desa Padang Ratu adalah keikutsertaan keluarga dalam menentukan besaran mahar ini lah yang menjadi problematika dalam masyarakat Desa Padang Ratu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan pemberian mahar perkawinan adat Lampung Pesisir Desa Padang Ratu, Kecamatan.Wonosobo, Kabupaten.Tanggamus dan Bagaimanakah perspektif Hukum Islam terhadap pemberian mahar adat Lampung Pesisir, Desa Padang Ratu, Kecamatan.Wonosobo, Kabupaten.Tanggamus. Jenis Penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah penelitian ini adalah pendekatan sejarah dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder yang di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam praktik pemberian mahar dalam perkawinan Desa Padang Ratu adalah bukan bentuk penyimpangan dalam Hukum Islam bahwa ketentuan besaran mahar di sepakati oleh calon mempelai wanita dan calon mempelai pria, yang terjadi di Desa Padang Ratu karena faktor terutama tuntutan besar kecil mahar dari pihak keluarga calon mempelai wanita dalam meminta mahar yang dapat berupa uang, dan barang yang harus sesuai dengan keinginan mereka, jika pihak keluarga calon mempelai pria menyetujui permintaan maka calon mempelai wanita dapat di bawa pulang oleh keluarga calon mempelai pria. Penyebutan mahar pada saat ijab kabul hanya setengah bagian dan dalam Hukum Islam hal ini termasuk dalam macam mahar mussama. Kata Kunci : Perkawinan, mahar, Hukum Islam %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints68600