TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints68608 UR - http://digilib.unila.ac.id/68608/ A1 - RISA , TANIA Y1 - 2023/01/16/ N2 - Hukum waris adat merupakan aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang bagaimana harta peninggalan atau harta warisan diteruskan atau dibagi dari pewaris kepada para waris dari generasi ke generasi berikutnya. Pada masyarakat Lampung Pepadun dengan sistem kekerabatan patrilineal berlaku sistem kewarisan mayorat laki-laki, artinya harta peninggalan akan diteruskan dan dialihkan pemilikannya dari pewaris kepada anak tertua laki-laki. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pelaksanaan pewarisan masyarakat Lampung Pepadun serta hak waris bagi anak perempuan jika tidak terdapat anak laki-laki pada suatu keluarga menurut hukum waris adat Lampung Pepadun. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan tipe penelitian deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Serta analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa masyarakat Lampung Pepadun di Desa Panaragan Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tuba Barat adalah masyarakat patrilineal yaitu menganut sistem keturunan dari garis ayah. Pelaksanaan pewarisan pada masyarakat adat Lampung Pepadun di Desa Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dilaksanakan dengan cara penerusan saat pewaris masih hidup. Hak waris anak perempuan dalam sistem pewarisan ini yaitu anak perempuan tertua (sulung) berhak menjadi ahli waris yang mewarisi segenap harta peninggalan pewaris (Penyimbang), apabila tidak terdapat anak laki-laki dalam suatu keluarga. Kata kunci: Anak Perempuan, Pewarisan, Masyarakat Lampung Pepadun PB - FAKULTAS HUKUM TI - HAK WARIS ANAK PEREMPUAN DALAM SISTEM PEWARISAN HUKUM ADAT LAMPUNG PEPADUN (STUDI DI DESA PANARAGAN, KECAMATAN TULANG BAWANG TENGAH, KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT, LAMPUNG) AV - restricted ER -