%A RAGANA RIZAL RIVALDO %T DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PENGAWASAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT MENYEDIAKAN NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor: 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk) %X Permufakatan jahat menyediakan narkotika yang dilakukan anak dalam Putusan Nomor: 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk dituntut pidana oleh penuntut umum dengan pidana penjara terhadap anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Selanjutnya hakim anak menjatuhkan pidana dengan syarat pengawasan kepada anak selama 1 (satu tahun). Permasalahan penelitian: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana pengawasan terhadap anak pelaku tindak pidana permufakatan jahat menyediakan narkotika dalam Putusan Nomor: 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk (2) Bagaimanakah relevansi pidana pengawasan yang dijatuhkan hakim terhadap anak pelaku tindak pidana permufakatan jahat menyediakan narkotika dengan tujuan pemidanaan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Narasumber penelitian adalah Hakim Anak Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana pengawasan terhadap anak pelaku tindak pidana permufakatan jahat menyediakan narkotika dalam Putusan Nomor: 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk secara yuridis adalah perbuatan anak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Secara filosofis mempertimbangkan pengawasan terhadap anak untuk membina anak agar menjadi pribadi yang lebih baik dan anak dijatuhi pidana pengawasan berdasarkan Pasal 71 Ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Secara sosiologis, mempertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi anak. (2) Pidana pengawasan Rivaldo Ragana Rizal yang dijatuhkan hakim terhadap anak pelaku tindak pidana permufakatan jahat menyediakan narkotika relevan dengan tujuan pemidanaan untuk pembinaan anak yang pernah melakukan tindak pidana agar menjadi anak yang taat pada hukum, menyadari kesalahannya dan menunjukkan perkembangan yang baik selama masa pengawasan diharapkan tidak kembali lagi melakukan tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Tujuan pidana pengawasan terhadap anak adalah dalam rangka memperbaiki perilaku anak tumbuh agar menjadi pribadi yang baik di masa mendatang. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hakim yang menangani perkara anak hendaknya secara konsisten memutuskan perkara anak dengan berorientasi pada upaya mewujudkan pembinaan terhadap anak. Salah satunya adalah pidana pengawasan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga dengan adanya pengawasan tersebut anak akan menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan. (2) Agar semua hakim anak di Indonesia dalam memutus perkara anak yang diajukan kepadanya tetap mengacu kepada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pidana Pengawasan, Anak, Narkotika. %D 2023 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1952011013 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints68668