%0 Thesis %9 Masters %A Andhes Tan, Satrisna %B Fakultas Hukum %D 2023 %F eprints:68706 %I Universitas Lampung %T LEGALITAS PENYELENGGARAAN RUPS-LB OLEH PEMEGANG SAHAM (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1847K/PDT/2013 Jo. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG NOMOR 122/PDT.G/2011/PN.TJK) %U http://digilib.unila.ac.id/68706/ %X ABSTRAK LEGALITAS PENYELENGGARAAN RUPS-LB OLEH PEMEGANG SAHAM (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1847k/Pdt/2013 Dan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 122/Pdt.G/2011/Pn.Tjk) Oleh Andhes Tan Satrisna Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam perseroan, dan segala keputusan terkait perseroan ditentukan melalui RUPS setelah terpenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. RUPS adalah wadah bagi para pemegang saham untuk berkumpul dan membahas berbagai hal demi kepentingan perseroan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dan akibat hukum terselenggaranya RUPS-LB yang dilaksanakan oleh PT. KOLINGKAS ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengolahan data dan penelitian kepustakaan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan terkait Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas penyelenggaraan RUPS-LB oleh pemegang saham PT.KOLINGKAS yang dilaksanakan tidak memenui penyelenggaraan yang sebagaimana tertuang dalam undang-undang dan dapat menimbulkan permasalahan bagi pihak yang merasa dirugikan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat. Kemudian Penggugat selaku anggota dewan direksi yang merasa dirugikan haknya, ingin mengajukan pembelaan terhadap keputusan rapat akan tetapi tidak diberikan oleh Tergugat PT.KOLINGKAS dan juga pemberhentian Penggugat sebagai dewan direksi tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada penggugat karena pelaksanaannya dilakukan secara sepihak dan tidak diketahui oleh direksi lain oleh sebab itu pemberhentian terhadap penggugat melalui mekanisme RUPS-LB sebagaimana Akta Nomor 06 tentang Risalah RUPS-LB PT.KOLINGKAS adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum. Akan tetapi hal tersebut justru diamini oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi nya yang mana, hal tersebut memiliki dampak luas terhadap penegakan hukum di Indonesia dan menciderai rasa keadilan bagi pihak yang bersengketa karena telah mengenyapingkan fakta hukum terkait penyelenggaraan RUPS-LB PT KOLINGKAS yang nyatanya telah melanggar hukum dan undang-undang sehingga selayaknya dianggap keputusan RUPS-LB tersebut cacat hukum. Kata Kunci: Legalitas, Penyelenggaraan RUPSLB, Pemegang Saham. ABSTRACT LEGALITY OF EGMS COMPANY BY SHAREHOLDERS (Analysis of the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1847k/Pdt/2013 and the Decision of the Tanjung Karang District Court Number 122/Pdt.G/2011/Pn.Tjk) By Andhes Tan Satrisna The General Meeting of Shareholders (GMS) is the organ of the company that has the highest power in the company, and all decisions related to the company are determined through the GMS after certain conditions are met as stipulated in the laws and regulations. GMS is a forum for shareholders to gather and discuss various matters for the benefit of the company. The purpose of this study is to determine the implementation of the Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS) and the legal consequences of the EGMS held by PT. KOLINGKAS in terms of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. The writing of this thesis uses normative legal research methods. Data processing and library research using primary, secondary and tertiary legal sources; from books, journals, laws and regulations related to the Extraordinary General Meeting of Shareholders. The results of the study show that the legality of the holding of the EGMS by the shareholders of PT. KOLINGKAS which is carried out does not fulfill the implementation as stated in the law and can cause problems for parties who feel aggrieved by filing a civil lawsuit to the local district court. Then the Plaintiff as a member of the board of directors who felt his rights had been aggrieved, wanted to defend against the decision of the meeting but was not granted by the Defendant PT. KOLINGKAS and also the dismissal of the Plaintiff as a board of directors was not notified in advance to the plaintiff because the implementation was carried out unilaterally and was not known by other directors therefore the dismissal of the plaintiff through the EGMS mechanism as stated in Deed Number 06 concerning the Minutes of the PT. KOLINGKAS EGMS is invalid and constitutes an illegal act. However, this was actually agreed upon by the Supreme Court through its cassation decision which had a broad impact on law enforcement in Indonesia and hurt the sense of justice for the parties to the dispute because they had ruled out juridical facts related to the holding of the EGMS and because they had violated laws and regulations should be considered as the decision of the Extraordinary General Meeting of Shareholders is legally flawed. Keywords: Legality, EGMS, Shareholders.