@misc{eprints68869, month = {Desember}, title = {ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP TINDAK PIDANA DUMPING OLEH KORPORASI TRANSPORTER LIMBAH MEDIS (Studi Pada Putusan PN Tanjung Karang No. 991/Pid.B/LH/2021/PN Tjk) }, author = {Naufal Rizqi Wahyu}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2022}, url = {http://digilib.unila.ac.id/68869/}, abstract = {Identifikasi Teori, Stricht Liability Teori, dan Vicarious Liability merupakan teori korporasi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana atau dengan kata lain korporasi sebagai subjek hukum. Stricht Liability Teori adalah Teori yang mendukung korporasi dapat betanggungjawab ketika korporasi tersebut melakukan Tindak Pidana Lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Tindak Pidana Lingkungan yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi. Teori Pemidanaan secara umum dibagi menjadi tiga, yaitu teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan. Pemidanaan terhadap korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan sudah seharusnya memerhatikan teori pemidanaan secara relatif yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar yang terkena dampak dari kejahatan tersebut. Tidaklah cukup jika hanya yang diperhatikan hanya secara absolut saja dikarenakan kejahatan lingkungan yang ditimbulkan oleh korporasi sangat merugikan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, dalam skripsi ini mengangkat permasalahan yaitu bagaimanakah pertanggungjawaban terhadap korporasi yang melakukan Tindak Pidana dumping dan Apakah pemidanaan terhadap korporasi yang melakukan Tindak Pidana dumping tersebut sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi serta bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemidanaan terhadap korporasi yang melakukan Tindak Pidana Dumping Limbah Medis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan cara menggunakan pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Kasus. Bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif, dengan mempelajari data-data yang diperoleh dari hasil wawancara dan studi kepustakaan. Hasil Penelitian dan Pembahasan menunjukkan kesimpulan bahwa pada Perkara Putusan Nomor 991/Pid.B/LH/2021/PN Tjk pertanggungjawaban yang dibebankan kepada korporasi yakni PT. BIUTEKNIKA BINA PRIMA sudah sesuai dengan teori stricht liability. Pasal yang didakwakan yaitu Pasal 116 Jo. Pasal 104 UUPPLH mengandung ketentuan bahwa pengurus yang menjadi otak Tindak Pidana dan korporasi dapat dikenakan pidana. Namun, dalam tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum menurut penulis sangat minim sekali yaitu hanya Pidana Denda sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Hal tersebut menyebabkan tujuan pemidanaan secara relatif tidak terpenuhi. Saran yang penulis sampaikan dalam penelitian ini yaitu pemidanaan terhadap korporasi seharusnya Jaksa dalam mendakwa serta menuntut sudah seharusnya melihat kerugian yang dihasilkan dari kejahatan yang ditimbulkan. Ada faktor-faktor penting yang harus diperhatikan seperti kesejahteraan masyarakat yang sesuai dengan tujuan pemidanaan secara relatif, agar Majelis Hakim dengan hati nuraninya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa maupun bagi korban dari kejahatan yang ditimbulkan oleh Korporasi. Kata Kunci : Dumping Lingkungan Hidup, Korporasi, Pertanggungjawaban Korporasi, Pemidanaan Korporasi } }