%A AULIA YULISTAMA ERYSHA %T ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH ANTARA NASABAH DAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG %X Aktivitas usaha yang diberikan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) kepada nasabah salah satunya adalah penyaluran kredit. Bank sebelum pemberian kredit telah menerapkan prinsip kehati-hatian, tetapi pada kenyatannya masih terjadi kredit bermasalah pada Bank Lampung. Permasalahan penelitian ini adalah faktor penyebab nasabah mengalami kredit bermasalah pada Bank Lampung dan penyelesaian kredit bermasalah antara nasabah dan Bank Lampung. Jenis penelitian ini penelitian normatif empiris dan tipe penelitian deskriptif. Data terdiri atas data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor penyebab nasabah mengalami kredit bermasalah pada Bank Lampung adalah nasabah dihadapkan pada kondisi keuangan yang tidak mendukung, sehingga nasabah yang pada mula memiliki kemampuan untuk membayar kembali kredit yang telah diterimanya pada akhirnya mengalami kredit bermasalah. Selain itu penyalahgunaan fasilitas kredit oleh nasabah berdampak pada tidak stabilnya kondisi keuangan nasabah sehingga pada akhirnya nasabah tidak mampu membayar kembali kredit kepada Bank. Faktor penyebab dari sisi Bank adalah petugas Account Officer kurang optimal dalam melakukan pengawasan setelah kredit diberikan kepada nasabah. Penyelesaian kredit bermasalah antara nasabah dan Bank Lampung ditempuh dengan pendekatan persuasif/kooperatif dan pendekatan agresif. Pendekatan persuasif/ kooperatif ditempuh melalui hasil usaha aktivitas bisnis yang dibiayai bank, baik hasil usaha lainnya, penjualan asset (baik aset yang diagunkan kepada bank dengan persetujuan bank maupun aset pribadi) maupun sumber dana lain yang dapat diperoleh debitur untuk menyelesaikan kredit/kewajiban kepada bank. Pendekatan agresif dilaksanakan dengan pemberian tekanan/pressure (melalui surat peringatan dan somasi) dan melakukan eksekusi terhadap agunan yang dijadikan sebagai jaminan kredit oleh nasabah. Saran kepada Bank Lampung agar meningkatkan kehati-hatian dalam memberikan kredit kepada debitur, baik dari aspek kepribadian dan kemampuan secara finansial. Nasabah yang mengajukan kredit disarankan untuk mematuhi segala ketentuan sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kredit Kata Kunci: Bank Lampung, Kredit Bermasalah, Nasabah, Penyelesaian. %D 2023 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %L eprints68917