creators_name: SUKMA, KENCANA creators_id: 1912011038 type: other datestamp: 2023-02-08 07:52:56 lastmod: 2023-02-08 07:52:56 metadata_visibility: show title: KEPESERTAAN MASYARAKAT DALAM PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN SEBAGAI SYARAT MENDAPATKAN PELAYANAN PUBLIK ispublished: pub subjects: 340 full_text_status: restricted abstract: Kesehatan merupakan salah satu faktor determinan dalam mencapai kesejahteraan suatu negara, kesehatan juga merupakan hak konstitusional dimana negara tanggungjawab dalam pelaksanaannya Salah satu upaya negara dalam peningkatan kualitas kesehatan yaitu dengan melaksanakan program jaminan kesehatan bagi warga negaranya mealui BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan mengalami penurunan yang salah satu faktornya adalah karena iuran BPJS Kesehatan itu sendiri, sehingga banyak masyarakat yang mengalami penunggakan saat pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut mengarah kepada kerugian yang mungkin saja terjadi oleh BPJS Kesehatan. Dari peristiwa tersebut maka upaya pemerintah dalam menangani kerugian tunggakan BPJS Kesehatan yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Penelitian ini dikalsanakan dengan dasar dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kebijakan tersebut menyatakan bahwa BPJS Kesehatan dilaksanakan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik. Dikeluarkannya kebijakan tersebut merupakan sebuah permasalahan yang mungkin saja terjadi di dalam masyarat, karena sifatnya dinilai memaksa. Hasil penelitian ini akan menjelaskan terkait dengan kebijakan yang berkaitan dengan sistem iuran BPJS Kesehatan yang kemudian menimbulan suatu kebijakan baru tentang optimalisasi jaminan kesehatan secara nasional serta membahas terkait hubungan inkonsisten antara hak konstitusional kesehatan melalui BPJS Kesehatan serta pelayanan publik. Kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan hal yang diwajibkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, namun dalam Instruksi Presiden tersebut justru hak jaminan kesehatan yang harus didapatkan oleh warga negara dijadikan syarat dalam mendapatkan pelayanan publik yangmana pelayanan publik juga merupakan hak warga negara yang bersifat konstitusional. Hal ini kemudian menimbulkan suatu inkonsisten yang didasarkan pada pendekatan normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan serta fakta empiris sesuai dengan kasus iuran BPJS Kesehatan. Kata Kunci : Kepesertaan Masyarakat, BPJS Kesehatan, Syarat Pelayanan Publik date: 2023-01-25 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: SUKMA, KENCANA (2023) KEPESERTAAN MASYARAKAT DALAM PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN SEBAGAI SYARAT MENDAPATKAN PELAYANAN PUBLIK. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/68971/1/1.%20ABSTRAK%20-%20ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/68971/2/2.%20SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/68971/3/3.%20SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf