creators_name: M. RICO , RAMADHAN creators_id: 1712011015 type: other datestamp: 2023-02-08 08:34:05 lastmod: 2023-02-08 08:34:05 metadata_visibility: show title: ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TERDAKWA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN DAN MENTRANSMISIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MENGANDUNG MUATAN PENGHINAAN (Studi Putusan Nomor: 1152/Pid.Sus/2020/PN.Tjk) ispublished: pub subjects: 340 full_text_status: restricted abstract: Setiap pelaku tindak pidana mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan idealnya dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya, tetapi dalam Putusan Nomor: 1152/Pid.Sus/2020/PN.Tjk, majelis hakim justru menjatuhkan putusan bebas. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan bebas terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dalam Putusan Nomor: 1152/Pid.Sus/2020/PN.Tjk. Apakah putusan bebas yang dijatuhkan hakim terdakwa yang melakukan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan sesuai dengan keadilan substantif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan selanjutnya diambil simpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dalam Putusan Nomor: 1152/Pid.Sus/2020/ PN.Tjk secara yuridis adalah perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE yang didakwakan Penuntut Umum. Pertimbangan filosofisnya adalah pidana hanya dijatuhkan kepada pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga apabila terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana maka harus dibebaskan atau tidak dapat M. Rico Ramadhan dijatuhi pidana. Pertimbangan sosiologisnya adalah putusan bebas terhadap terdakwa disertai dengan pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam kehidupan masyarakat. Putusan pengadilan yang menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan belum memenuhi aspek keadilan substatif karena hakim kurang sensitif terhadap rasa keadilan korban. Saran dalam penelitian ini adalah agar hakim dalam menjatuhkan putusan tidak mengacu pada intuisi semata-mata tetapi juga mempertimbangkan adanya tindak pidana yang merugikan korban dan kepentingan masyarakat, sehingga putusan yang dijatuhkan hakim sesuai dengan kesalahan pelaku. Selain itu agar hakim mempertimbangkan keadilan bagi korban tindak pidana mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan khususnya setelah diberlakukannya UU ITE. Kata Kunci: Dasar, Pertimbangan, Hakim, Putusan Bebas, Penghinaan. date: 2023-01-03 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG id_number: 1712011015 citation: M. RICO , RAMADHAN (2023) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TERDAKWA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN DAN MENTRANSMISIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MENGANDUNG MUATAN PENGHINAAN (Studi Putusan Nomor: 1152/Pid.Sus/2020/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/68987/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/68987/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/68987/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf