%A AZIZ ZA AZIZA %T PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK PENYALAH GUNA NARKOTIKA (Studi di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara) %X Tindak Pidana Narkotika diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap anak penyalah guna narkotika dan apakah faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap anak penyalah guna narkotika. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer yaitu dengan melakukan wawancara dengan responden yang terkait dengan permasalahan pada skripsi ini. Data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan. Pengelolaan data dilakukan dengan cara seleksi data kemudian dilakukan klasifikasi data dan sistematisasi data. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif dan kuantitatif berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pengakan hukum diversi dalam kasus ini sudah tepat yaitu sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pradilan pidana Anak. Terkait dengan penegakan hukum terhadap anak penyalah guna narkotika di mana dengan penegakan hukum melalui diversi diharapkan dapat menjauhi anak dari stigma buruk serta demi kepentingan terbaik bagi anak dan demi masa depannya dikemudian hari. Proses diversi pada dasarnya merupakan upaya pengalihan dari proses peradilan pidana menuju penyelesaian secara musyawarah, yang pada dasarnya merupakan jiwa dari bangsa Indonesia (hukum adat), untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan untuk mencapai mufakat. Adapun faktor penghambat penegakan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika yaitu faktor masyakat, dimana peran masarakat sangat dibutuhkan dalam penegakan hukum terhadap anak penyalah guna nakotika, masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab seperti halnya yang tercantum dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta keterangan masyarakat baik sebagai saksi, menasehati dan mengarahkan sangat dibutuhkan, terlebih dari keluarga anak itu sendiri. Saran yang diberikan penulis adalah Polres lampung utara untuk kedepannya diharapkan dapat memberi tahu atau mengonfirmasikan ke Pengadilan Negeri terhadap kasus yang telah diselesaikan melalui proses diversi di Polres lampung utara, agar Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan diversi atau penghentian penyidikan (berakhirnya kasus) penegakan hukum terhadap anak penyalah guna narkotika sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1-5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pemerintah, masyarakat serta orang tua, diharapkan memberikan perhatian yang lebih intensif terhadap anak terutama dalam mengajarkan ilmu, moral dan akhlak yang baik serta mudah dipahami sejak dini kepada anak-anak, sehingga anak dapat membedakan hal positif maupun negatif terutama akan bahayanya narkotika sehingga, dapat mencegah terjadinya penyalah guna narkotika yang dapat membahayakan dirinya dan lingkungan sekitarnya. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penyalah Guna, Narkotika %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints69032