<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI"^^ . "Korupsi di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Baik dari\r\njumlah kasus yang terjadi maupun jumlah kerugian keuangan negara. Kualitas\r\ntindak pidana korupsi yang dilakukan juga semakin sistematis dengan lingkup yang\r\nmemasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Keinginan mayoritas publik untuk\r\nberperan dalam memberantas korupsi sangatlah tinggi, namun tergerus oleh suatu\r\nsituasi ketiadaan perlindungan yang memadai ketika masyarakat aktif melaporkan\r\nkasus korupsi. Pasca perubahan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang\r\nPerlindungan Saksi dan Korban melalui Undang-Undang No. 31 Tahun 2014,\r\nkeberadaan pelapor menjadi sangat penting sebagai salah satu aktor pengungkapan\r\ntindak pidana sebab sebelumnya, Undang-Undang tidak secara tegas mengatur\r\nmengenai perlindungan yang diberikan kepada pelapor layaknya perlindungan yang\r\ndiberikan kepada saksi dan korban tindak pidana. Permasalahan penelitian ini\r\nadalah Apa saja perlindungan hukum yang diberikan kepada pelapor tindak pidana\r\nkorupsi dan Apa faktor penghambat adanya perlindungan hukum terhadap pelapor\r\ntindak pidana korupsi.\r\nPendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis\r\nnormatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan\r\ndengan mempelajari, melihat, dan menelaah mengenai beberapa hal yang bersifat\r\nteoritis. Sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan mempelajari\r\nhukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta yang didapat secara objektif di\r\nlapangan baik berupa pendapat, sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang\r\ndidasarkan pada identifikasi hukum dan efektifitas hukum. Narasumber dalam\r\npenelitian ini terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Akademisi\r\nHukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data\r\ndilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan untuk selanjutnya data yang\r\ndiperoleh dianalisis dengan deskriptif kualitatif.\r\nHasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap\r\npelapor tindak pidana korupsi sudah diatur dan dijamin kepastian hukum\r\nperlindungannya dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang perubahan\r\natas Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban\r\ndalam Pasal 5 Ayat (1) yang menjelaskan terkait dengan Hak yang didapat oleh\r\nsaksi dan korban, lalu dalam Pasal 10, hal tersebut dilakukan untuk menjamin\r\nkepastian hukum kepada pelapor, Pasal 29 yang menjelaskan terkait tata cara\r\nmendapatkan perlindungan saksi dan korban. Dan Pasal 36 yang menjelaskan\r\nterkait lembaga yang menaungi perlindungan saksi dan korban yaitu LPSK. Serta\r\nmasih terdapatnya faktor penghambat adanya perlindunga terhadap pelapor tindak\r\npidana yaitu, belum adanya undang-undang khusus yang mengaturnya serta belum\r\nterdefinisikan dengan jelas apa itu pelapor tindak pidana atau whistleblower.\r\nSaran yang dapat penulis sampaikan dalam penelitian ini adalah perlu dirumuskan\r\nsuatu peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan perlindungan secara\r\nkhusus bagi Whistleblower. Peraturan perundang-undangan tersebut harus\r\nmemberikan penjelasan mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai\r\nWhistleblower. Disarankan juga untuk lebih mengoptimalkan peran para\r\nWhistleblower dalam mewujudkan pemberantasan korupsi, diperlukan adanya\r\ninstitusi independen yang memiliki kewenangan untuk memberi advokasi\r\nmaksimal bagi Whistleblower.\r\nKata kunci: Perlindungan Hukum, Whistleblower, Tindak Pidana Korupsi"^^ . "2022-12-20" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "RIANDRU"^^ . "KRISNA"^^ . "RIANDRU KRISNA"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (File PDF)"^^ . . . "1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (File PDF)"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (File PDF)"^^ . . . "3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #69036 \n\nPERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR (WHISTLEBLOWER) \nTINDAK PIDANA KORUPSI\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .