@misc{eprints69042, month = {Januari}, title = {PENGAWASAN PEMANFAATAN APLIKASI PEDULILINDUNGI PADA RUANG PUBLIK DI KOTA BANDAR LAMPUNG}, author = {SYAMARA ADELIA }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/69042/}, abstract = {Upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 adalah memberlakukan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dengan mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat berpergian agar penulusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pengawasan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi pada ruang publik di Kota Bandar Lampung? (2) Apa sajakah faktor-faktor yang menjadi penghambat pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi pada ruang publik di Kota Bandar Lampung? Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka. Pengolahan data meliputi seleksi, klasifikasi dan penyusunan. Analisis dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pengawasan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi pada ruang publik dilaksanakan dengan sosialisasi dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 kepada instansi pemerintahan dan pihak swasta. Selanjutnya dilakukan pengawasan langsung dalam bentuk inspeksi dalam rangka memastikan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi pada ruang publik. (2) faktor Faktor yang menjadi penghambat pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi pada ruang publik di Kota Bandar Lampung adalah ketidaksiapan penanggung jawab ruang publik (baik instansi pemerintahan maupun swasta) dalam melaksanakan peraturan dan kurangnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan aplikasi PeduliLindungi. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pemerintah Kota Bandar Lampung hendaknya melakukan evaluasi terhadap Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 sehingga dapat diketahui tingkat keberhasilan pelaksanaan peraturan tersebut. (2) Hasil evaluasi Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 hendaknya dijadikan sebagai bahan perbaikan dalam pemberlakuan kebijakan penanganan pandemi penyakit menular pada masa yang akan datang. Kata Kunci: Pengawasan, Aplikasi, PeduliLindungi, Ruang Publik} }