TY - GEN CY - universitas lampung ID - eprints69046 UR - http://digilib.unila.ac.id/69046/ A1 - ERIKA HENIDAR UTAMI, 1942011022 Y1 - 2023/11/24/ N2 - ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBANTU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH KARYAWAN PT. GITA OMEGA DISTRINDO (Studi Putusan Nomor 1352/Pid.B/2021/PN.TJK) Oleh Erika Henidar Utami Pelaku tindak pidana penggelapan dalam Putusan Nomor: 1352/Pid.B/2021/PN.Tjk. hakim mengadili dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan sesuai dengan pasal 374 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP. Permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembantu tindak pidana penggelapan oleh karyawan PT. Gita Omega Distrindo (Studi Putusan Nomor 1352/Pid.B/2021/PN.TJK). (2) Apakah putusan terhadap pelaku pembantu dalam perkara Nomor: 1352/Pid.B/2021/PN.TJK telah memenuhi rasa keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan empiris. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Narasumber dari penelitian ini adalah (1) Hakim dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang, (2) Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, (3) Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Kemudian data tersebut diperoleh dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik simpulan bahwa tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam putusan 1352/Pid.B/2021/PN.Tjk. Pelaku Stevanus Jansen dalam kasus ini melakukan tindak pidana penggelapan sebagai pelaku pembantu telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dan bertentangan dengan hukum atau unsur perbuatan jahat (actus reus) dan unsur niat jahat (mens rea) telah terpenuhi. Dalam kasus penggelapan ini perbuatan terdakwa Stevanus Jansen adalah pembantuan aktif. Saat mewujudkan keadilan yang substantif dalam pengadilan yang dikursuskan pada konsep keadilan (justice). Erika Henidar Utami Saran dalam penelitian ini hendaknya Majelis Hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku pembantuan melihat merujuk pada terpenuhinya unsur-unsur pertanggungjawaban pidana. Dalam putusan dan pertimbangan hakim terkait pembantuan sesuai dengan Pasal 57 KUHP. Perusahaan harus memiliki kontrol yang lebih ketat untuk mengawasi karyawannya. Agar menghindari terjadinya tindak pidana penggelapan dalam perusahaan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Pembantu, Tindak Pidana Penggelapan, Karyawan. PB - FAKULTAS HUKUM TI - PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBANTU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH KARYAWAN PT. GITA OMEGA DISTRINDO (Studi Putusan Nomor 1352/Pid.B/2021/PN.TJK) AV - restricted ER -