%A 1922011035 Triyadi Andani %T ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN PENETAPAN HAKIM DALAM PENENTUAN TIDAK BERWENANGNYA MENGADILI PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK (Studi Penetapan Nomor: 498/Pid.Sus/2020/Pn Kot) %X Hakim harus memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Dalam perkara Pencabulan atau persetubuhan anak yang dilakukan oleh beberapa terdakwa terdapat kasus yang menarik perhatian penulis dengan melihat penetapan yang di lakukan oleh seorang Hakim. Hakim menyebutkan dan menyatakan Pengadilan Negeri Kota Agung tidak berwenang mengadili perkara, mengenai penetapan hakim tersebut sesungguhnya tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang ada pada KUHAP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar Pertimbangan Hakim dalam menetapkan bahwa pengadilan tidak berwenang sesuai surat penetapan pidana nomor: 498/Pid.Sus/2020/PN Kot pada saat ini dan menganalisis Penerapan Hukum dalam KUHAP untuk menentukan bahwa Pengadilan tidak berwenang dalam mengadili. Metode penelitian penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan untuk mempelajari hukum dalam pelaksaannya pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pringsewu. Bahwa Keputusan Majelis hakim yang telah menjatuhkan Putusan sela Nomor 498/Pid.Sus/2020/PN sesungguhnya telah sesuai dan tidak diperlukan lagi dikeluarkanya Penetapan Hakim Ketua Sidang Nomor 498/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 19 Januari 2021, dikarenakan Keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh para Terdakwa atau penasehat hukumnya telah diputus dalam Putusan Sela, sidang lanjutan setelah dibacakanya Putusan Sela seharusnya adalah pemeriksaan perkara. Penetapan tersebut jelas tidak memiliki kekuatan dan tidak sesuai dengan Tertib Acara Persidangan dimana setelah putusan sela tidak ada lagi penetapan karena telah dipandang masuk dalam kewenangan mengadili. Meninjau sesuai pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, terhadap perkara pidana yang disidangkan dengan Majelis Hakim bukan ditetapkan dengan hakim tunggal melainkan harus diputus bersama oleh seluruh Majelis hakim lainnya sampai putusan akhir Sesuai Pasal 156 ayat 2 KUHAP. Pentingnya revisi KUHAP yang memberikan kepastian terhadap kelalaian penasehat hukum dalam memasukan alat bukti dan yang paling penting adalah menempatkan kejaksaan dapat berperan sejak tahap pertama proses penegakan hukum, terlebih lagi meski tak tercantum di dalam KUHAP perlunya sanksi tegas bagi Hakim yang tidak dapat menafsirkan hukum dan menggali kebenaran material dengan cermat tidak hanya sekedar hukum formil.. Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Penetapan Pengadilan, Kewenangan Hakim. %D 2023 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %L eprints69051