@mastersthesis{eprints69101, month = {Pebruari}, title = {ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PRAKTIK TANPA IZIN TENAGA KESEHATAN DALAM TINDAKAN MEDIK KECANTIKAN}, school = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, author = {Purna Mahardika Nurul}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/69101/}, abstract = {Pelaku usaha klinik kecantikan masih melakukan tindakan medik secara ilegal. Oleh karena itu dirumuskan dua permasalahan yaitu bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap praktik tanpa izin tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan medik kecantikan? Apakah kualifikasi tenaga kesehatan dan kualifikasi perizinan yang diperlukan dalam tindakan medik kecantikan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur, telaah peraturan perundang-undangan dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Putusan Nomor: 1124/Pid.Sus/2020/PN Tjk, penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran praktik tanpa izin tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan medik kecantikan dilakukan berdasarkan Pasal 73 ayat (2) jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 (lima) bulan. Hal tersebut menunjukan kualifikasi tenaga kesehatan dalam tindakan medik kecantikan adalah dokter yang memiliki sertifikasi dan kompetensi di bidang kecantikan. Perizinan yang diperlukan dalam tindakan medik kecantikan meliputi izin pendirian dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan. Saran atau rekomendasi penelitian ini yaitu penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran praktik tanpa izin tenaga kesehatan dalam tindakan medik kecantikan perlu memastikan tindakan medik kecantikan sesuai SOP dan dilakukan oleh tenaga profesional berkompeten sesuai izin serta mengupayakan pemulihan kerugian korban. Selain itu, pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi tentang pentingnya perizinan pendirian dan operasional atau komersial klinik kecantikan. Kata kunci: Penegakan, Tindakan, Izin} }