<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE"^^ . "Kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi haruslah menjadi\r\nfokus utama untuk segera diselesaikan dan dikembalikan, khususnya dalam korupsi yang\r\ndinilai dalam jumlah angka yang ringan, oleh karena jumlah kerugian yang ringan\r\ntersebut dirasa tidak sepadan dengan jumlah anggaran yang harus dikeluarkan berikut\r\ndengan tenaga Aparat Penegak Hukum yang habis untuk menangani pidana korupsi\r\nringan tersebut, sehingga pada akhirnya menyebabkan Negara menjadi tambah rugi.\r\nDalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan\r\nPasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah\r\nmemberikan pedoman tentang kategori-kategori tindak pidana korupsi itu sendiri, yang\r\ntidak diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-\r\nundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam\r\nUndang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat sarat dengan penggunaan\r\nprinsip retributive justice yaitu konsep penyelesaian perkara pidana dengan cara\r\npenghukuman atau penderaan fisik, hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 4 Undang-\r\nundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut. Dalam prakteknya, penerapan\r\nprinsip tersebut sudahlah tidak relevan untuk diterapkan secara strick terhadap seluruh\r\njenis pidana korupsi, oleh karena tujuan fokus utama pengembalian kerugian asset atau\r\nkeuangan Negara menjadi tidak tercapai. Dalam upaya pengembalian kerugian keuangan\r\nNegara akibat perbuatan korupsi dalam jumlah ringan, haruslah pula menggunakan\r\npendekatan pada prinsip restorative justice sebagai bentuk fokus utama dalam pemulihan\r\nkeuangan Negara, dimana prinsip tersebut di beberapa Negara maju seperti Belanda\r\ndalam penyelesaian pengembalian kerugian keuangan Negara akibat perbuatan korupsi\r\ntelah diterapkan dan memberikan hasil yang mengembirakan. Keadaan tersebut telah\r\nmendapatkan respon oleh lembaga Kejaksaan RI dalam hal penerapan konsep restorative\r\njustice dalam penyelesaian tindak pidana korupsi dengan dikelarkannya SE Jampidsus\r\nNomor: B765/F/Fd.1/04/2018 tertanggal 20 April 2018 perihal Petunjuk Teknis\r\nPenanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan, yang pada intinya\r\nmenyatakan bahwa penyelidikan tidak hanya terbatas pada menemukan peristiwa Tindak\r\nPidana Korupsi berupa perbuatan melawan hukum, tetapi juga harus mengusahakan\r\nuntuk menemukan besaran Kerugian Keuangan Negara, dan juga dalam SE Jampidsus\r\nNomor: B-113/F/Fd.1/05/2010 tertanggal 18 Mei 2010 yang salah satu poin dalam isinya\r\nmenginstruksikan dan menghimbau kepada seluruh Kejaksaan Tinggi agar dalam kasus\r\ndugaan tindak pidana korupsi, masyarakat yang dengan kesadaran telah mengembalikan\r\nkerugian keuangan Negara perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti atas\r\nberlakunya asas restorative justice. Penyelasaian pengembalian kerugian keuangan\r\nNegara atau Daerah akibat perbuatan korupsi dengan menggunakan prinsip restorative\r\njustice ternyata selama ini juga telah diterapkan dalam Undang-undang No 1 Tahun 2004\r\ntentang Perbendaharaan Negara yang menerapkan prinsip restorative justice.\r\nPenelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana penerapan konsep restorative\r\njustice dalam hukum pemberantasan korupsi guna menguatkan tujuan pengembalian\r\nkerugian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini semakin\r\nmeningkat mengetahui apakah konsep restorative justice dalam tindak pidana korupsi\r\niii\r\ndapat diterapkan dalam hukum Indonesia. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah\r\npenelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum\r\nyang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library research), dengan\r\npendekatan pada peraturan perundang undangan, pendekatan konsep dan pendekatan\r\nanalisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan konsep restorative justice dalam\r\ntindak pidana korupsi guna menguatkan tujuan pengembalian kerugian negara oleh\r\npelaku tindak pidana korupsi dapat dilihat dari kaidah-kaidah peraturan tersebut di atas,\r\nsehingga secara teroritis dan secara yuridis tentang penegakkan hukum dan konsep\r\nrestorative justice dalam tindak pidana korupsi dapat di terapkan dalam hukum Indonesia.\r\nKata Kunci: Pengembalian Keuangan Negara, Restorative Justice, Tindak Pidana Korupsi\r\n"^^ . "2023-01-26" . . . . . "UNIVERSITAS LAMPUNG"^^ . . . "FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG"^^ . . . . . . . . . "2022011061"^^ . "MURDIAN"^^ . "2022011061 MURDIAN"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (File PDF)"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (File PDF)"^^ . . . "TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (Other)"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (Other)"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (Other)"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (Other)"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #69122 \n\nPENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .