TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints69203 UR - http://digilib.unila.ac.id/69203/ A1 - MUHAMMAD, IQBAL Y1 - 2023/02/07/ N2 - Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana investasi bodong. Investasi bodong merupakan suatu bentuk kejahatan yang dimana akan diminta sejumlah uang untuk menanamkan modal dalam produk atau bisnis, yang sesungguhnya tidak pernah ada. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah upaya perlindungan hukum terhadap korban investasi online melalui binomo apabila ditinjau dalam hukum posiif di negara Indonesia dan faktor penghambat dalam memberikan perlindungan hukum kepada korba investasi online. Metode penelitian untuk pendekatan masalah menggunakan yuridis normative dan yuridis empiris dengan di bantu dengan data primer dan data sekunder. Narasumber penelitian terdiri dari kepala unit II subdit cyrber crime ditreskrimsus polda lampung, kepala bagian pengawasan bank otoritas jasa keuangan, satu ketua Yayasan lembaga perlindungan konsumen lampung, dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi Pustaka dan studi lapangan serta pengolahan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka diperoleh kesimpulan mengenai perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana investasi online menjadi dua macam yaitu; Perlindungan hukum preventif yaitu pihak dari kepolisian, otoritas jasa keuangan dan yayasan lembaga perlindungan konsumen lebih mengedepankan proses pencegahan sebelum tindak pidana tersebut terjadi, yaitu dapat berbentuk penyuluhan hukum terkait investasi bodong, dan perlindungan hukum represif yaitu dengan melakukan proses hukum acara pidana yang berlaku demi mewujudkan cita-cita hukum sendiri. Peraturan mengenai investasi online secara umum terdapat dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Faktor yang menghambat dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban investasi online melalui binomo, berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis yaitu Faktor masyarakat karena dalam kalangan masyarakat masih kurangnya tentang pemahaman investasi, Faktor sarana dan fasilitas masih terdapat kekurangan dari segi sistem dan teknologi yang digunakan dalam mencari pelaku dan aliran dana berkenaan dengan investasi bodong, Faktor hukum karena sampai saat ini belum ada yang mengatur secara khusus mengenai investasi online, Faktor aparat penegak hukum dilihat dari dua variable yaitu kualitatif masih sedikit sdm penegak hukum yang mengerti dalam bidang ITE dan kuantitatif jumlah aparat penegak hukum yang berkaitan dengan ITE jumlahnya belum sesuai dengan daftar susunan personel atau bisa di bilang masih kurang, Faktor budaya di dalam faktor ini masih banyak masyarakat yang ingin kaya dengan instan atau tamak tetapi tidak melihat resikonya tinggi. Rekomendasi peneltian ini adalah untuk lembaga yang menangani masalah investasi bodong ini antara lain Kepolisia Daerah Lampung, Otoritas Jasa keuangan dan Yayasan lembaga Konsumen Indonesia agar dapat memaksimalkan upaya perlindungan hukum preventif dan represif dan meminimalisasikan faktor yang menjadi penghambat perlindungan hukum dalam penegakan hukum, serta memperjelas pengaturan atau regulasi mengenai tindak pidana investasi online dan upaya hukum yang diaturnya. Sehingga aparat penegak hukum dapat meningkatkan perannya. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban, Investasi online PB - Fakultas Hukum TI - ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN INVESTASI ONLINE BINOMO AV - restricted ER -