<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN \r\nDI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)\r\n(Studi di Kepolisian Daerah Lampung)\r\n"^^ . "ABSTRAK\r\n\r\n\r\nUPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN \r\nDI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)\r\n\r\n\r\nOleh\r\n\r\n\r\nROSA DAMAYANTI\r\n\r\n\r\n \r\nCyberbullying atau perundungan di dunia maya merupakan tindak \r\nintimidasi, mempermalukan, penghinaan, atau pelecehan yang disengaja melalui\r\ninternet. Dampak dari cyberbullying serupa dengan rundungan (penindasan)\r\nlangsung. Bahkan, efeknya bisa lebih berat bila aksi ini dilakukan terus-menerus\r\noleh banyak orang dari berbagai latar belakang. Maka dari itu diperlukan\r\npenanggulangan kejahatan baik secara penal maupun non-penal untuk\r\nmenanggulangi kejahatan cyberbullying ini.\r\nMetode penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dengan tipe\r\npenelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer\r\nyang diperoleh dengan cara wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan\r\nhukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang selanjutnya\r\ndianalisis secara kualitatif.\r\nHasil dari penelitian ini ialah pada kejahatan cyberbullying, upaya penal\r\nyang dilakukan ialah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008\r\nTentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang\r\nHukum Pidana (KUHP) dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice.\r\nPada upaya-non penal, kepolisian menggunakan pendekatan ilmiah dan\r\npendekatan pendidikan moral melalui sosialisasi ke lembaga-lembaga pendidikan\r\nmengenai cyberbullying dan etika dalam bersosial media. \r\nDalam melaksanakan upaya penal, pihak kepolisian wajib memperhatikan\r\nsemua data dan bukti pada kasus yang ada. Sehingga kepolisian dapat melakukan\r\nlangkah yang tepat dalam memproses kejahatan cyberbullying yang telah terjadi.\r\nSelain itu, pihak kepolisian, dinas-dinas terkait, termasuk di dalamnya seluruh\r\nmasyarakat sebaiknya menjadikan isu cyberbullying menjadi isu bersama untuk\r\nditanggulangi dan diperangi secara bersama-sama, sehingga muncullah inisiatif\r\ndan kegiatan pencegahan cyberbullying di Provinsi Lampung.\r\n \r\nKata kunci: Cyberbullying, Penanggulangan Kejahatan, Penal dan Non-Penal \r\n\r\nABSTRACT\r\n\r\n \r\nCRIME PREVENTION OF CYBERBULLYING\r\n\r\n\r\n \r\nWritten by:\r\n\r\n \r\nROSA DAMAYANTI\r\n\r\n\r\n\r\n \r\nCyberbullying is intentional intimidation, humiliation, humiliation, or\r\nharassment via the internet. The impact of cyberbullying is similar to direct\r\nbullying. In fact, the effect can be even more severe if this action is carried out\r\ncontinuously by many people from various backgrounds. Therefore it is necessary\r\nto overcome crime both penal and non-penal to tackle this cyberbullying crime.\r\nThis research method is normative-empirical research with descriptive\r\nresearch type. The data used in this study are primary data obtained by means of\r\ninterviews and secondary data consisting of primary legal materials, secondary\r\nlegal materials, and tertiary legal materials which are then analyzed qualitatively.\r\nThe result of this research is on the crime of cyberbullying, penal efforts\r\nare carried out based on Law Number 11 of 2008 concerning Information and\r\nElectronic Transactions (UU ITE) and the Criminal Code (KUHP) using a\r\nRestorative Justice approach. In non-penal efforts, the police use a scientific\r\napproach and a moral education approach through outreach to educational\r\ninstitutions regarding cyberbullying and ethics in social media. \r\nIn carrying out penal efforts, the police must pay attention to all data and\r\nevidence in existing cases. So that the police can take the right steps in processing\r\ncyberbullying crimes that have occurred. In addition, the police, related agencies,\r\nincluding the entire community, should make the issue of cyberbullying a common\r\nissue to be tackled and fought together, so that cyberbullying prevention\r\ninitiatives and activities emerge in Lampung Province.\r\n \r\nKata kunci: Cyberbullying, Crime Prevention, Penal and Non-Penal. "^^ . "2023-01-31" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "Damayanti"^^ . "Rosa "^^ . "Damayanti Rosa "^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN \r\nDI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)\r\n(Studi di Kepolisian Daerah Lampung)\r\n (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN \r\nDI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)\r\n(Studi di Kepolisian Daerah Lampung)\r\n (File PDF)"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN \r\nDI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)\r\n(Studi di Kepolisian Daerah Lampung)\r\n (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN \r\nDI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)\r\n(Studi di Kepolisian Daerah Lampung)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN \r\nDI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)\r\n(Studi di Kepolisian Daerah Lampung)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN \r\nDI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)\r\n(Studi di Kepolisian Daerah Lampung)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN \r\nDI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)\r\n(Studi di Kepolisian Daerah Lampung)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN \r\nDI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)\r\n(Studi di Kepolisian Daerah Lampung)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN \r\nDI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)\r\n(Studi di Kepolisian Daerah Lampung)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN \r\nDI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)\r\n(Studi di Kepolisian Daerah Lampung)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN \r\nDI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)\r\n(Studi di Kepolisian Daerah Lampung)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN \r\nDI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)\r\n(Studi di Kepolisian Daerah Lampung)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN \r\nDI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)\r\n(Studi di Kepolisian Daerah Lampung)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN \r\nDI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)\r\n(Studi di Kepolisian Daerah Lampung)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN \r\nDI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)\r\n(Studi di Kepolisian Daerah Lampung)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN \r\nDI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)\r\n(Studi di Kepolisian Daerah Lampung)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN \r\nDI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)\r\n(Studi di Kepolisian Daerah Lampung)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN \r\nDI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)\r\n(Studi di Kepolisian Daerah Lampung)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #69210 \n\nUPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN \nDI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING) \n(Studi di Kepolisian Daerah Lampung) \n\n\n" . "text/html" . . . "345 Hukum pidana" . .