%0 Generic %A BHAKTI K, M.YUDHA %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:69264 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA EKSIBISIONISME OLEH GURU (Studi Putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor:40/Pid.Sus/2021/PN SKW) %U http://digilib.unila.ac.id/69264/ %X Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana eksibisionisme yang dilakukan oleh guru sebagaimana putusan Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Skw. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta mengetahui aspek keadilan substantif dalam putusan hakim Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Skw terhadap tindak pidana eksibisionisme oleh guru. Dalam melakukan analisa hukum, peneliti menggunakan teori dasar pertimbangan hakim dan teori keadilan substantif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan cara meneliti dan mengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung. Sumber dan jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Pihak yang menjadi narasumber yaitu Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan, identifikasi data sekunder, inventrasi data yang relevan dengan rumusan masalah, dan pengkajian data. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim pada putusan Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Skw didasari atas pertimbangan yuridis, yaitu terpenuhinya unsur Pasal 36 jo. Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 serta tidak terdapat alasan pemaaf. Pertimbangan sosiologis, yaitu didasari oleh hal-hal yang meringankan atau memberatkan terdakwa, yang mana salah satunya adalah terdakwa berprofesi sebagai guru serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Pertimbangan filosofis di mana pemidanaan kepada terdakwa sebagai upaya dalam memenuhi rasa keadilan kepada korban dan masyarakat. Selain itu, dari hasil analisa menunjukkan bahwa keempat indikator penentu keadilan substantif menunjukan hasil yang positif maka keadilan substantif telah terpenuhi atau terlukis dalam putusan tersebut. Adapun saran yang diberikan dalam penelitian ini yaitu sanksi tindakan dengan cara memberikan pemulihan, rehabilitasi medis kejiwaan seharusnya juga diberikan kepada terdakwa mengingat terdakwa mengalami gangguan perilaku parafilia yaitu exibisionisme fetishisme. Selain itu, terpenuhinya Kata kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Eksibisionisme, Oleh Guru