%0 Generic %A RISSA , TRI VELITA %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:69275 %I FAKULTAS HUKUM %T PERAN DINAS SOSIAL KOTA BANDAR LAMPUNG TERHADAP UPAYA REHABILITASI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) TERLANTAR DI KOTA BANDAR LAMPUNG %U http://digilib.unila.ac.id/69275/ %X Gangguan jiwa merupakan salah satu permasalahan kesehatan masyarakat yang ada di Indonesia khususnya di Bandar Lampung.ODGJ terlantar membutuhkan pelayanan dan pemenuhan hak-haknya dari Pemerintah karena kewajiban pemerintah yang diatur dalam pasal didalam UUD 1945 bahwasanya indonesia selalu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2009 menjelaskan tentang kesejahteraan sosial.Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan ODGJ. Upaya rehabilitasi sosial agar dapat mengembalikan fungsi sosialnya serta dapat hidup normal seperti manusia lainnya Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana peran Dinas Sosial terhadap upaya penanganan rehabilitasi terhadap ODGJ terlantar di Kota Bandar Lampung? (2) Faktor apa sajakah yang menjadi penghambat Dinas Sosial dalam upaya penanganan ODGJ terlantar? Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan empiris dengan data primer dan data sekunder, diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) peran Dinas Sosial terhadap upaya penanganan rehabilitasi terhadap ODGJ terlantar di Kota Bandar Lampung adalah melindungi serta melakukan pelayanan rehabilitasi dan perlindungan sosial yang bertujuan agar ODGJ cepat pulih kembali serta berupaya memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial, sehingga mereka dapat meningkatkan taraf hidupnya dan meningkatkan fungsi sosialnya dengan baik. (2) Faktor yang menjadi penghambat Dinas Sosial dalam upaya penanganan ODGJ terlantardi Kota Bandar Lampung adalah keterbatasan anggaran yang didistribusikan oleh APBD, fasilitas sarana dan prasarana terkait kegiatan konstruksi dan non konstruksi kurang memadai, tidak memiliki panti khusus kota untuk gangguan jiwa Kata Kunci : Peran, Dinas, ODGJ, Rehabilitasi