@misc{eprints69321, month = {Februari}, title = {MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI POSITIVE LEGISLATURE (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2012 -2022)}, author = {1912011086 MUHAMMAD ALIEF}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/69321/}, abstract = {Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana praktek positive legislature oleh Mahkamah Konstitusi dengan menganalisa berdasarkan pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tindak lanjut dan pelaksanaan sifat putusan positive legislature. Menggunakan pendekatan peraturan perundangundangan dan pendekatan konseptual disimpulkan bahwa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011 yang mencabut pembatasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memberikan putusan yang bersifat mengatur, ditemukan 107 (seratus tujuh) putusan positive legislature periode 2012-2022. Oleh karena itu, dalam 11 (sebelas) tahun terakhir putusan kabul Mahkamah Konstitusi sebagian besar adalah positive legislature dengan persentase 54\% dan 46\% bersifat negative legislature. Banyaknya putusan positive legislature tidak berbanding lurus dengan tindak lanjut dan pelaksanaan putusan yang hanya 26 (dua puluh enam) putusan. Tidak optimalnya pelaksanaan putusan positive legislature oleh addressat putusan Mahkamah Konstitusi tentu sewajarnya terjadi karena memang tidak ada legalitas terkait implikasi hukum putusan positive legislature, maka tidak terdapat daya paksa bagi addressat putusan untuk menndaklanjuti putusan positive legislature. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Putusan Positive Legislature.} }