%0 Generic %A Muhammad , Akmal Ilyasa %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2022 %F eprints:69322 %I FAKULTAS HUKUM %T UPAYA PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG ATAS INFORMASI BISNIS DALAM PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI ANTARA TOKO ALPUKAT BANG PANJI DAN INVESTOR %U http://digilib.unila.ac.id/69322/ %X “Perkembangan industri perdagangan masa kini sangat beragam dan kompleks, untuk meminimalisir adanya hal negatif dalam praktik dagang diperlukan sebuah rahasia dagang. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang bahwa pelaku ekonomi membutuhkan kerahasiaan guna melindungi kegiatan usahanya. Toko Alpukat Bang Panji adalah salah satu pelaku usaha yang menerapkan kerahasiaan informasi dagang dengan investor. Perjanjian kerahasian dilakukan dalam rangka memproteksi informasi rahasia (trade secret) dan informasi Toko Alpukat Bang Panji yang tidak boleh disebarkan oleh investor” “Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris, yang menggunakan pendekatan pendekatan yuridis normatif dan di dukung dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa investor dan Toko Alpukat Bang Panji merasa sangat berkepentingan terhadap adanya perlindungan rahasia dagang. Kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan sebuah perjanjian kerja sama berupa dalam bentuk perjanjian rahasia dagang. Lingkup rahasia dagang yang dilindungi secara eksplisit oleh Toko Alpukat Bang Panji ialah lingkup produksi, metode pengelolaan, metode penjualan, reseller penjualan, produsen dan distributor yang telibat atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau marketing Toko Alpukat Bang Panji. Selama kurun waktu 1 Tahun sejak ditandatangani perjanjian kerahasian yang ada, kedua pihak secara utuh mengikatkan diri dan patuh serta tunduk pada perjanjian kerahasian” Kata Kunci: Perlindungan hukum, Rahasia dagang