creators_name: OCTA, RIDHO PANGESTU creators_id: 1912011009 type: other datestamp: 2023-02-15 06:53:03 lastmod: 2023-02-15 06:53:03 metadata_visibility: show title: PERLINDUNGAN BURUH DALAM SISTEM KERJA GIG ECONOMY ispublished: pub subjects: 340 full_text_status: restricted abstract: Indonesia melihat semakin banyak jenis revolusi sistem kerja, salah satunya adalah Gig Economy, sistem kerja yang mengutamakan tenaga kerja bebas dimana perusahaan akan mempekerjakan karyawan mandiri untuk bekerja dalam waktu singkat. Menurut undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, sistem kerja Gig Economy termasuk dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan ketentuannya termasuk dalam undang-undang ketenagakerjaan, namun pada praktiknya, pelaksanaan PKWT yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian kerja dan undang-undang ketenagakerjaan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana hubungan kerja yang terjadi dalam sistem kerja gig economy dan bagaimana akibat hukum dari terjadinya hubungan kerja tersebut. Mekanisme dalam mencari bagaimana hubungan kerja dan akibat dari hubungan kerja itu digunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan cara pengumpulan data dan mempelajari berdasarkan bahan hukum utama. Hasil yang diperoleh dari peneltian yang dilakukan yaitu hubungan kerja yang terjadi dalam fenomena sistem kerja Gig Economy yaitu hubungan kerja non standar atau Non-Standard Employment yang menyebutkan bahwa terdapat dua bentuk hubungan kerja non-standar yang dikenal dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, yakni hubungan kerja dengan sistem kontrak (PKWT) dan hubungan kerja outsourcing. Selain itu akibat dari hubungan kerja yang terjadi adalah pemberi kerja atau perusahaan yang menerapkan hubungan kerja tidak standar di Indonesia sering mengabaikan peraturan perundang-undangan yang belaku karena belum adanya tindakan yang tegas dari pemerintah terkait dengan hal itu, sehingga sering terjadi pelanggaran hak-hak pekerja tidak standar. Beberapa fenomena yang terjadi bahwa hubungan kerja tidak standar banyak memberikan kerugian bagi pekerja, dengan demikian bahwa sistem kerja Gig Economy tidak melindungi pekerja terhadap hak-hak yang harus didapatkan. Kata kunci : Gig Economy, Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) date: 2023-02-08 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: OCTA, RIDHO PANGESTU (2023) PERLINDUNGAN BURUH DALAM SISTEM KERJA GIG ECONOMY. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/69326/1/1.%20ABSTRAK%20-%20ABSTRACT.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/69326/2/2.%20SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/69326/3/3.%20SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf