%A Putri Rahmadani Faradiba %T PELAKSANAAN REKOMENDASI OMBUDSMAN DALAM PERBAIKAN PELAYANAN PUBLIK MENURUT UNDANG-UNDANG NO 37 TAHUN 2008 %X Pelayanan publik merupakan hak konstitusional dan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi yang harus dipenuhi dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Ombudsman memiliki peran untuk dapat mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Output dari pengawasan Ombudsman adalah Rekomendasi atau saran tertentu yang diberikan dalam rangka melakukan perbaikan pelayanan publik. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan rekomendasi Ombudsman dalam rangka perbaikan pelayanan publik dan apa sajakah faktor penghambat pelaksanaan rekomendasi Ombudsman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang mendalami perangkat hukum nasional yang relevan yang dianalisis menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan rekomendasi Ombudsman dalam rangka perbaikan pelayanan publik masih belum efektif. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya laporan mengenai Tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sampai dengan saat ini di dalam UndangUndang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman belum mengatur tentang mekanisme paksa terhadap penyelenggara pelayanan publik yang tidak melaksanakan Rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Faktor penghambat yang menyebabkan tidak dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman adalah kurangnya sosialisasi terhadap fungsi rekomendasi ombudsman, kekuatan mengikat rekomendasi ombudsman, ketentuan sanksi bagi yang tidak melaksanakan rekomendasi ombudsman, kesadaran penyelenggara pelayanan publik terhadap pelaksaan Rekomendasi Ombudsman. Kata Kunci : Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, Rekomendasi, Maladministrasi %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints69352