@misc{eprints69360, month = {Januari}, title = {FORCE MAJEURE SEBAGAI ALASAN TIDAK TERPENUHINYA PRESTASI AKIBAT PANDEMI COVID-19 DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH}, author = {NOPERA RAMONA }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/69360/}, abstract = {Pada tanggal 2 maret 2020 presiden Jokowi mengumumkan bahwa telah ditemukan kasus covid-19 pertama di Indonesia. Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dalam menanggulangi penyebaran kasus covid-19 berakibat pada menurunnya perekonomian masyarakat khususnya sektor bisnis yang sedang menjalin suatu kontrak/perjanjian. Keadaan tersebut mengakibatkan para debitur tidak dapat memenuhi prestasinya yang ada pada kontrak/perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah keadaan akibat covid-19 dapat dijadikan alasan force majeure tidak terpenuhinya prestasi dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah serta apakah akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya force majeure yang disebabkan oleh pandemi covid-19 terhadap kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode studi kepustakaan yang dilakukan dengan jalan meneliti bahan-bahan kepustakaan yang ada. Selanjutnya data dalam penelitian ini diolah melalui tahapan pemeriksaan data, klarifikasi data, dan analisis data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa force majeure sebagai alasan tidak terpenuhinya prestasi akibat pandemi covid-19 dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah bersifat subjektif dan kasuistis dimana terjadinya pandemi tidak mengakibatkan setiap debitur dalam hubungan kontraktual mengalami force majeure. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan terhadap kontrak pengadaanRAMONA NOPERA barang dan jasa dapat dilihat berdasarkan status kontrak, apakah sudah dilaksanakan atau masih dalam proses awal (pra kontrak). Apabila force majeure terjadi pada wilayah pra kontrak maka akibat hukumnya dapat berupa pemilihan dibatalkan, tidak diterbitkannya surat penunjukkan penyedia barang/jasa atau tidak ditandatanganinya kontrak. Apabila pada wilayah pasca kontrak, maka akibat hukumnya berupa kontrak dihentikan atau kontrak diubah tergantung kepada jangka waktu pandemi apakah permanen/temporer. Kata Kunci : Force majeure, Kontrak, Pengadaan Barang dan Jasa.} }