@mastersthesis{eprints69371, month = {Pebruari}, title = {OPTIMALISASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA MELALUI PUTUSAN SERTA MERTA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI }, school = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, author = {KUSUMO ARINTO }, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/69371/}, abstract = {Pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan secara berlarut-larut akibat keharusan menunggu sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap pada tingkat banding maupun kasasi dapat dinilai tidak efektif, terlebih jika dalam persidangan tingkat tingkat pertama telah terbukti adanya kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan pelaku. Dalam hal ini, jika pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan serta merta maka proses eksekusi atas pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilaksanakan lebih optimal. Penelitian ini dilakukan dengan mendasar pada 2 (dua) pokok permasalahan, yaitu bagaimakah praktik pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi ? dan bagaimanakah optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara melalui putusan serta merta dalam perkara tindak pidana korupsi?. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan berpedoman pada data primer dan data sekunder yang bersumber dari studi pustaka dan studi lapangan yang selanjutnya dianalisis menggunakan analisis kualitatif sebagai dasar pengambilan simpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dilaksanakan dengan medasar pada 3 (tiga) aspek, yaitu struktur hukum yang dilaksanakan oleh Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Jaksa eksekutor, substansi hukum berupa KUHAP dan UU PTPK serta budaya hukum berupa tingkat kepatuhan serta kesadaran hukum pelaku tindak pidana korupsi. Optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara melalui putusan serta merta dalam perkara tindak pidana korupsi diformulasikan permintaan Penuntut Umum kepada Hakim dalam surat tuntutanya agar dapat menjatuhkan putusan serta merta dimana putusan tersebut dapat terapkan oleh Hakim dengan mendasar pada teori putusan hakim ratio decidendi. Saran kepada Penyidik agar lebih memaksimal penelusuran dan penyitaan harta benda milik pelaku guna meminimalisir upaya penyembunyian harta bendanya. Selanjutnya disarankan kepada Penuntut Umum agar mengajukan permintaan penjatuhan putusan serta merta dalam surat tuntutannya sehingga putusan serta merta dapat diterapkan, disamping itu saran kepada lembaga legislatif untuk melakukan pembaharuan hukum acara pidana yang memuat ketentuan tentang penjatuhan putusan serta merta dalam perkara tindak pidana korupsi. Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Keuangan Negara, Putusan Serta Merta } }